jpnn.com, JAKARTA - Polri menegaskan ada sejumlah narapidana atau napi yang kembali melakukan kejahatan, setelah dibebaskan melalui program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, dari sekitar 36 ribu napi yang dibebaskan, 13 orang di antaranya kembali ditangkap.
BACA JUGA: Tambah Lagi Daftar Napi Bebas Asimilasi Langsung Mencuri, Nih Orangnya
“Dari sekitar 36 ribu napi yang mendapat asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindakan kejahatan,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (17/4).
Hal itu diketahui setelah polisi berkoordinasi dengan pihak lapas, hingga ke RT dan RW terkait kembalinya napi ke lingkungan masyarakat. “Tentunya kami bersama-sama mengawasinya,” imbuh Argo.
BACA JUGA: Napi Baru Bebas Langsung Berulah, Begini Respons Anak Buah Menteri Yasonna
Argo memerinci, dari belasan napi itu ada yang ditangkap di Surabaya karena melakukan aksi jambret. Kemudian ditangkap di Semarang karena kasus narkotika.
“Di Kalimantan Timur juga ada yang setelah keluar selama satu minggu dia melakukan curanmor, dan di Bali setelah keluar dari lapas, dia mengedarkan narkoba jenis ganja lagi,” urai Argo.
BACA JUGA: Masa Karantina Corona, Istri Hamil Anak Orang Lain, Sabar Ya Bro!
Kini, ke-13 napi itu kembali menjalani proses hukum dan harus mendekam di balik jeruji besi lagi.
"Sudah dilakukan penanganan dan saat ni dalam proses penyelidikan oleh penyidik,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan