28 Ribu Warga Tak Bisa Ikut Pilkada

Sabtu, 15 Juli 2017 – 06:59 WIB
e-KTP. Foto dok JP/JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Sekitar 28 ribu warga di Kabuapten Madiun, Jatim sampai saat ini belum melakukan perekaman e-KTP.

Dampaknya, pemerintah terpaksa tak bisa melayani warga yang belum perekaman.

BACA JUGA: Demokrat Buka Pendaftaran Serentak untuk Pilgub-Pilbup

Sampai hari ini, data dari Dinas Dispenduk Capil Kabupaten Madiun jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 28.891 orang dari jumlah penduduk di sebanyak 725.816 jiwa.

Padahal, sesuai data, jumlah warga yang wajib perekaman e-KTP sebanyak 569.448 jiwa.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Pilgub Riau Pertarungan Para Bintang

Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Madiun, Widodo mengatakan, sebanyak 28 ribu orang tersebut, rata rata adalah warga yang kini menjadi TKI di luar negeri.

Dari 28 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP juga dari unsur anak-anak yang kini baru menginjak 17 tahun.

BACA JUGA: 14.967 Warga Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada

Karena perekaman e-KTP bersifat wajib, maka bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, terpaksa tidak bisa dilayani dalam hal administrasi intasi di pemerintah.

Bahkan, mereka yang belum melakukan perekaman, terancam tak bisa mencoblos saat pilkada kedepan.

Semenetara itu Ketua KPU Kabupaten Madiun Wahyudi juga terus melakukan sosialisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan tahapan.

Wahyudi juga mengimbau kepada masyarakat Kota Brem itu agar segera melakukan perekaman eKTP sehingga bisa menggunakan hak pilihnya saat gelaran pemilu gubernur dan bupati pada 2018 mendatang. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Gubernur Aceh Tidak di Istana Negara, Begini Penjelasannya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler