28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M

Senin, 23 April 2012 – 09:01 WIB

JAKARTA -  Tiga oknum  yang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Pemerasan itu terungkap ketika 28 korbannya diwakili beberapa orang mengadu ke Fajar Media Center (Grup Fajar) di Jakarta, kemarin.

Motif pemerasan adalah dengan menakut-nakuti para korban. Mereka akan dipenjara jika tidak menyetor sejumlah uang. Akibatnya para korban ini menyetor uang secara berangsur, mulai dari Rp 1 juta, Rp 25 juta, hingga telah mencapai nominal Rp 1,2 miliar.

Tiga oknum yang mengaku orang KPK ini bernama  Sugiono, Atoillah, dan H. Mudlori. Namun KPK telah menyatakan, ketiga nama ini tak ada dalam daftar pegawai dan penyidik KPK. Tapi bisa saja mereka punya hubungan dengan penyidik KPK.  KPK sementara ini terus mengusut kasus tersebut.

Sementara 28 orang korban sebagian di antaranya adalah  PNS pada Pemerintah Kota Cilegon. Mereka sering dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemkot Cilegon tahun 2010.

Para korban ini menceritakan pemerasan yang dialaminya. Mereka curiga ketiga orang ini bukan penyidik KPK, hanya mungkin punya hubungan dengan penyidik yang menangani perkara mereka. Indikasinya, setiap ke 28 orang ini tak memberikan uang, surat panggilan dari KPK turun. Namun jika mereka menyetor uang, surat panggilan dari KPK tak ada lagi.

Tak hanya itu, setiap dipanggil KPK pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik KPK hanya itu-itu saja, atau tak berubah dari pertanyaan pada panggilan sebelumnya.

Selain itu, menurut ke 28 orang ini, konsep surat panggilan semuanya sama. Yang diganti hanyalah tanggalnya saja. Padahal mereka terus dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dari Desember 2011  hingga saat ini.

Mereka mencurigai surat panggilan itu hanyalah konspirasi semata, untuk bekerja sama melakukan pemerasan. “Saat kami pulang usai pemeriksaan, kami ditelepon diminta untuk menyetor uang, penelpon mengaku dari penyidik KPK,” kata Jhony Husban, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Cilegon, saat, kemarin.

Dari sejumlah surat panggilan yang diperlihatkan, rata-rata terperiksa, yakni ke 28 orang itu, diarahkan untuk bertemu dengan Jus Marfinnoor dan Tim. Surat panggilan KPK itu juga ditandatangani oleh Arry Widiatmoko atas nama Pimpinan Bidang Penindakan u.b.Direktur Penyelidikan.

Ke-28 korban ini antara lain Jhony Husban selaku PPK, Ibrohum Madawi, Komisaris Utama PT  Baka Raya Utama, Suherman PLH Kadis PU Kota Cilegon, Rachmat PT Baka Raya Utama, Andi Barujaman staf Dinas PU Cilegon, dan H.T.TB. AAT Syfaat Mantan Wali Kota Cilegon.

Pemberian uang ada yang diserahkan langsung namun banyak juga yang ditransfer. Bukti-bukti transfer disimpan oleh mereka. Salah satunya Jhony Husban mentransfer ke reking bernomor 1230005315678 Bank Mandiri atas nama Sugiono. Transfer dilakukan pada 29 Januari 2012 pukul 11.26.

Para korban yang sementara berperkara di KPK itu hanya meminta dua hal. Pertama, jika kasus ini telah memiliki bukti maka silahkan menetapkan mereka sebagai tersangka dan mempercepat kasusunya, agar tidak mengambang.”Kedua, jika kasusnya tak ada bukti, maka silahkan dihentikan, karena mereka terus diperas,” kata Jhony Husban.

Apakah ada kongkalikong antara penyidik KPK dengan tiga orang yang mengaku sebagai penyidik KPK tersebut? Jhony mengaku tidak tahu persis. Namun Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK sementara melakukan pendalaman terhadap dugaan pemerasan ini.

“Itu sedang didalami oleh pihak pengawas internal KPK. Kita sedang lakukan telaah dan kemungkinan bisa koordinasi dengan pihak kepolisian yang menjadi domain mereka,” kata Johan, kemarin. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Buru 49 Terpidana Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler