Kejagung Buru 49 Terpidana Korupsi

Senin, 23 April 2012 – 07:41 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tahun ini adalah tahun eksekusi bagi semua terpidana korupsi. Mereka memprioritaskan daftar tanggungan terpidana yang mencapai 49 orang. "Tahun ini semua terpidana harus sudah dieksekusi," tegas Wakil Jaksa Agung Darmono kemarin (22/4).

Hingga April, sudah empat terpidana dijebloskan ke penjara. Kecuali Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin yang menyerahkan diri ke Lapas Cipinang, tiga di antaranya berstatus buronan. Mereka ditangkap di tengah pelarian mereka.

Tak tanggung-tanggung, para buronan merupakan pejabat daerah dengan nilai kerugian negara miliaran. Di antaranya, mantan Sekda Pemkab Simalungun Abdul Muis Nasution (Rp 1,8 miliar) dan mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas (Rp 3 miliar). Rekanan pemerintah daerah juga ikut dibekuk. Yakni, Abdillah Nadji Kuddah yang merugikan Rp 1,3 miliar dalam proyek pembangunan ruko di Pamekasan, Madura.

"Kami tidak bisa lagi membiarkan mereka bebas. Ini kewajiban kami untuk mengeksekusi mereka yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau kabur ya kami kejar dan dinyatakan DPO (daftar pencarian orang, Red.) atau buronan," kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu.

Darmono mengakui, beberapa waktu lalu Kejagung sempat kendur mengeksekusi terpidana koruptor. Bahkan Korps Adhyaksa juga enggan menyeret mereka ke hotel prodeo kendati putusan kasasi sudah diketok oleh Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, beberapa terpidana tak ketahuan rimbanya. Di antaranya Bupati non aktif Lampung Timur Satono dan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf.

Awalnya Kejagung beralasan bahwa petikan putusan tidak cukup untuk mengeksekusi terpidana. Padahal, proses mendapatkan salinan putusan dari MA cukup lama. Bahkan hingga setahun. Belakangan, lembaga penegak hukum pimpinan Basrief Arief itu akhirnya hanya menggunakan petikan putusan untuk eksekusi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada 49 terpidana korupsi yang belum dieksekusi Kejaksaan. "Dari 49 terpidana korupsi, 25 koruptor belum dieksekusi karena melarikan diri dan masuk DPO sedangkan 24 terpidana lainnya belum dieksekusi meski tidak melarikan diri," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Juntho.

Rinciannya, terpidana korupsi terbanyak belum dieksekusi berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau (17 terpidana), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (lima terpidana), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (empat terpidana), dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (empat terpidana).

Darmono mengakui, 49 daftar terpidana itu akan menjadi rujukan Kejagung untuk menjerat para penggarong duit negara itu. "Masyarakat selalu menghendaki semua terpidana harus dipenjara. Kami harus memprioritaskannya karena ini soal rasa keadilan masyarakat," tegasnya. (aga/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Program Rintisan TKI di Penang, Sukses


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler