29 Bakal Calon DPD RI di Sulsel Belum Memenuhi Syarat, Ada 3 Petahana

Selasa, 17 Januari 2023 – 10:11 WIB
Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI. Foto: JPNN.Com

jpnn.com, MAKASSAR - KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan mayoritas bakal calon DPD RI di provinsi itu belum memenuhi syarat (BMS) ikut Pemilu 2024.

Dari 34 orang bakal calon DPD yang mendaftar, ada 29 orang yang dinyatakan BMS dukungan minimal 3000 KTP di 50 persen kabupaten/kota.

BACA JUGA: 9 Bakal Calon Anggota DPD RI di NTB Ini Belum Memenuhi Syarat Dukungan

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengatakan bagi yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan memperbaiki syarat dukungan pada 16-22 Januari 2023.

"Kami tetap stand by untuk memastikan berkas perbaikan diajukan bakal calon DPD itu," kata Faisal Amir di Makassar, Senin (16/1).

BACA JUGA: Bakal Calon DPD RI Asal Sulsel Bertambah Jadi 34 Orang, Kok Bisa?

Apabila berkas dukungan e-KTP tidak memenuhi syarat (TMS), maka bisa ditambah sesuai syarat minimal.

Sementara, jika masih BMS diminta untuk segera diperbaiki agar bisa memenuhi syarat (MS) sebelum masa perbaikan verifikasi administrasi kedua ditutup 22 Januari 2023.

BACA JUGA: ART Ingatkan Kapolri soal Bentrok TKA China vs Pekerja Lokal di Morowali

Faisal menjelaskan berkas dukungan BMS yang ditemukan saat verifikasi administrasi banyak yang tidak sesuai, seperti fotokopi e-KTP berstatus ASN, TNI dan Polri.

Kemudian, ada yang tidak sesuai pekerjaan, beda provinsi bahkan NIK tidak terdaftar di Dukcapil.

Dari hasil rapat pleno verifikasi administrasi (Vermin) tahap pertama di Makassar, KPU Sulsel melansir lima orang bakal calon memenuhi syarat (MS), sedangkan 29 bakal calon DPD berstatus BMS.

Data KPU Sulsel, total dukungan e-KTP dari 34 bakal calon anggota DPD RI ada 127.397 lembar, tetapi yang berstatus MS hanya 70.443 lembar saja.

Untuk dukungan yang berstatus BMS sebanyak 45.853 lembar dan status TMS sebanyak 11.101 lembar kopian e-KTP. Hasilnya, hanya lima bakal calon DPD yang memenuhi syarat.

Kelima bakal calon DPD berstatus MS itu ialah Datu Luwu Maradang Mackulau, anggota DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Sulsel ST Diza Rasyid Ali, tokoh masyarakat Pendeta Musa Salusu dan Abdurrahman.

Sementara itu, untuk tiga petahana DPD RI masing-masing Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa, dan Andi Muhammad Ihsan berstatus BMS.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler