jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 29 desa di Jawa Tengah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai percontohan desa antikorupsi.
Sebab, hingga kini belum ada provinsi lain yang memiliki desa antikorupsi. Oleh karena itu, Jateng masih menjadi satu-satunya provinsi yang menerapkan replikasi desa antikorupsi.
BACA JUGA: Nana Sudjana Ingatkan Pemda se-Jateng Antisipasi Lonjakan Inflasi Menjelang Nataru
"Kami mengapresiasi bahwa Jateng ini merupakan provinsi satu-satunya yang sudah melibatkan desa. Sebanyak 29 desa ini sebagai teladan yang sudah melaksanakan antikorupsi," kata Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana usai menghadiri Peringatan Hari Anti-Korupsi se-Dunia tingkat Provinsi Jawa Tengah di GOR Jatidiri Semarang, Rabu, 6 Desember 2023.
Dari 29 desa tersebut, empat desa di antaranya bahkan menerima penghargaan langsung dari KPK pada acara Peluncuran Desa Anti-Korupsi di Desa Tengin Baru Kecamatan Sipaku Kabupaten Penajam, Paser UtarA, Kalimantan Timur. Penghargaan tersebut diserahkan pada 28 November lalu.
BACA JUGA: Pj Gubernur Jateng Serahkan DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKD 2024
Empat desa yang mendapat penghargaan dari KPK itu adalah Desa Sraten Kabupaten Semarang, Desa Sijenggung Kabupaten Banjarnegara, Desa Maoslor Kabupaten Cilacap dan Desa Bojongnangka Kabupaten Pemalang.
Desa Sraten mendapat nilai paling tinggi dari KPK, yakni 98, disusul Desa Sijenggung yang hanya terpaut 0,5 di bawah Desa Sraten.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Genjot Sosialisasi Penggunaan Kendaraan Listrik
Untuk Desa Maoslor dan Bojongnangka, masing-masing mendapat nilai 97.
Nana menilai, ditetapkannya sejumlah desa di Jateng sebagai Replikasi Desa Antikorupsi merupakan hal yang positif.
Keberadaannya memiliki tujuan untuk menyebarluaskan pentingnya memperkuat integritas untuk mencegah korupsi, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
"Korupsi jelas akan sangat merugikan. Makanya kami selaku penyelenggara negara, dalam hal ini Provinsi Jateng, sampai pemerintah kabupaten dan kota akan terus mengoptimalkan kegiatan-kegiatan anti korupsi,” kata Nana.
Sementara, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno mengapresiasi Pemprov Jateng yang menyelenggarakan acara peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia dengan menghadirkan pemerintah desa, pemerintah kabupaten/ kota, pelajar dan pemerintah Provinsi Jateng sendiri.
Pelibatan itu dinilai menunjukkan adanya semangat dan komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi, mulai dari tingkat pemerintahan terkecil, yaitu desa sampai dengan tingkat provinsi.
"Kita pahami bersama bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak luar biasa pula,” kata Rino.
Dampak dari kejahatan korupsi itu mulai dari terhambatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi, merusak proses demokrasi, meruntuhkan penegakan hukum serta dampak lain yang merugikan seluruh kalangan masyarakarl Indonesia.
“Oleh karena itu, korupsi perlu diberantas bersama," pungkas Rino. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi