jpnn.com, ACEH BARAT - Sebanyak 294 orang tenaga harian lepas alias honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, akan terkena kebijakan PHK (pemutusan hubungan kerja).
Kebijakan yang akan diterapkan mulai Desember 2019 ini dilakukan guna mengatasi defisit anggaran untuk membayar upah tenaga kerja.
BACA JUGA: Di Jawa Barat 188 Perusahaan Tekstil Bangkrut, 68 Ribu Karyawan Di-PHK
"Sebagian besar THL yang akan diberhentikan tersebut terdiri dari petugas kesehatan seperti bidan, perawat dan beberapa tenaga kesehatan lainnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (HUmas) RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, Susi, Selasa (19/11).
Dijelaskan, apabila manajemen RSUD tidak mengambil kebijakan tersebut, dikhawatirkan operasional rumah sakit milik pemerintah daerah itu akan mengalami problem keuangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap pelayanan masyarakat.
BACA JUGA: Anggota Komisi II: Pak Menteri, Selesaikan Honorer K2, Biar dapat Berkah
Kebijakan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti adanya sejumlah tenaga harian lepas yang diduga belum memiliki surat tanda registrasi (STR) terhadap profesi masing-masing seperti bidan atau pun perawat.
Susi mengatakan, manajemen rumah sakit harus mengambil kebijakan penyesuaian tenaga kerja untuk merasionalkan antara pendapatan dan pengeluaran anggaran.
BACA JUGA: Anggota Komisi II DPR: Angkat Dulu Honorer K2, Baru Melirik Pelamar Umum
"Sejauh ini kebijakan penyesuaian tenaga kerja ini masih dilakukan pembahasan, dan paling lambat pada Desember 2019 ini kebijakan tersebut akan direalisasikan," kata Susi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo