298 CPNS Kemendikbud Kantongi SK

Senin, 26 Maret 2018 – 22:51 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Tarakan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 298 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mendapatkan SK.

Dengan demikian mereka harus siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

BACA JUGA: CPNS 2018: STTD Dapat Kuota 1.000

“Dengan terpilihnya putra dan putri terbaik bangsa sebagai CPNS harus siap memberikan pelayanan pendidikan dan kebudayaan yang terbaik, dan juga siap menuju birokrasi berkelas dunia tahun 2024,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat memberikan pembekalan kepada 298 CPNS di Kantor Kemendikbud, Senin (26/3).

Penerimaan CPNS tersebut didasari pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 47 Tahun 2017, tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negera di lingkungan Kemendikbud.

BACA JUGA: CPNS 2018: Ada Kabar Gembira Buat Guru dan Tenaga Kesehatan

Dalam seleksi CPNS 2017, total pendaftar Kemendikbud sebanyak 112.397 orang.

Terdapat tiga seleksi yang telah dilalui para CPNS. Seleksi pertama adalah administrasi yang tujuannya untuk menyeleksi kesesuaian berkas-berkas yang disampaikan calon pelamar dengan syarat administrasi yang ditentukan.

BACA JUGA: Kuota CPNS 2018 dari Pelamar Umum 154 Ribu

Jumlah pelamar yang mengirimkan berkas administrasi dan diverifikasi kelengkapan administrasinya sebanyak 96.613 orang.

Dari jumlah tersebut yang memenuhi persyaratan (MP) sebanyak 59.784 orang, dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan seleksi SKD difasilitasi oleh Tim Computer Assited Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilaksanakan di 33 provinsi.

Pada formasi umum, penentuan hasil SKD diberlakukan nilai ambang batas yaitu 143 untuk tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sedangkan formasi cumlaude, disabilitas, dan putra-putri terbaik Papua dan Papua Barat diberlakukan sistem peringkat.

Dari 59.784 peserta yang mengikuti SKD, jumlah peserta yang hadir adalah 49.204 orang.

Peserta yang dinyatakan lulus pada nilai ambang batas berjumlah 8.762 orang, dengan rincian 7.948 orang pada formasi umum, 778 orang formasi cumlaude, 24 orang formasi disabilitas, dan 12 orang untuk formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Seleksi selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pada seleksi ini tidak semua peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas pada saat mengikuti SKD bisa mengikuti SKB.

Peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berada pada peringkat 1 sampai 3 untuk formasi umum, atau memenuhi peringkat pada formasi cumlaude, disabilitas, dan putra-putri Papua dan Papua Barat.

Total peserta SKB adalah 863 orang. SKB dilaksanakan dengan sistem Komputer (CBT), dengan lokasi pelaksanaan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di 31 provinsi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CPNS 2018: Belum Ada Formasi Khusus untuk Honorer K2


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
CPNS 2018  

Terpopuler