298 Perusahaan Katering Arab Saudi Daftar Penyedia Konsumsi Jemaah Haji Indonesia

Selasa, 05 Maret 2019 – 00:56 WIB
Ilustrasi calon jemaah haji. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis mengatakan banyak perusahaan katering Arab Saudi yang berminat menjadi penyedia konsumsi bagi jemaah Indonesia untuk musim haji 1440H/2019M. Sampai hari ini tercatat oleh tim, perusahaan yang sudah mendaftar sebanyak 298 perusahaan.

"Sebanyak 155 perusahaan daftar penyedia konsumsi jemaah di wilayah Makkah, 114 perusahaan di Arafah Mina, 32 perusahaan di Madinah, dan 1 perusahaan di Jeddah," kata Sri Ilham dalam pernyataan resminya, Senin (4/3).

BACA JUGA: Mulai Tahun Ini, Pelunasan Biaya Haji Lewat NonTeller

Menurut Sri Ilham, jumlah perusahaan yang mendaftar tahun ini lebih banyak dari tahun lalu. Ada 296 perusahaan yang tercatat mendaftar pada musim haji 1439H/2018M.

Hampir 50 persen perusahaan yang ada di data Baladiyah ikut mendaftar untuk pelayanan katering di Makkah.

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Mulai Divaksin Meningitis Sebelum Berangkat

“Saat aanwijzing, sudah terlihat minat perusahaan katering meningkat. Kita sudah dapat merebut pasar di Saudi,” jelas Sri Ilham.

Dia menambahkan, semakin banyak perusahaan katering Arab Saudi mendaftar, pemerintah lebih banyak kesempatan untuk memilih perusahaan katering bonafit.

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Tidak Perlu Daftar Paspor Online

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Tunggu Kepastian Biaya Pelunasan

Sri Ilham mengingatkan, tugas tim katering tahun ini lebih berat. Sebab, selain membuat menu nusantara, tim juga harus menyusun menu zonasi atau kedaerahan. Tim juga harus memastikan perusahaan penyedia katering mempekerjakan juru masak orang Indonesia yang profesional.

"Bumbu masak, makanan, dan minuman juga diutamakan menggunakan produk Indonesia," tegasnya.

Sri Ilham memastikan proses penyediaan perusahaan layanan katering ini berjalan transparan. Ada 10 tahapan yang dilakukan yaitu Pemberitahuan, Aanwijzing, Penawaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Teknis dan Kasyfiyah, Penilaian, Penetapan Estimasi Kapasitas, Negosiasi, Usulan Penetepan, dan Penandatanganan Kontrak.

BACA JUGA: Sewa Hotel untuk Jemaah Haji, Sistem Kontrak Semusim Penuh

"Kontrak perusahaan katering diupayakan bisa dilakukan lebih cepat dibanding tahun lalu. Sehingga, para penyedia dapat secepatnya memesan makanan dan minuman dari Indonesia," tutupnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sewa Hotel untuk Jemaah Haji, Sistem Kontrak Semusim Penuh


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler