299 Rumah Rusak Disapu Angin Puting Beliung di Makassar

Kamis, 23 Desember 2021 – 22:24 WIB
Salah satu rumah warga yang mengalami kerusakan cukup parah karena angin puting beliung di Makassar, Kamis (23/12/2021). ANTARA/HO/Dinsos Makassar

jpnn.com, MAKASSAR - Sebanyak 299 unit rumah di Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami rusak berat setelah disapu angin puting beliung.

Kepala Dinas Sosial Makassar Muhyiddin Mustakim di Makassar, Kamis, mengatakan jumlah rumah yang rusak itu berdasarkan pendataan awal. 

BACA JUGA: Mengaku Polisi dan Berdinas di Sidoarjo, AP Tak Berkutik saat Dijemput Anak Buah Kombes Kusumo

"Ini masih data sementara yang didata oleh anggota di lapangan, jumlah itu secara keseluruhan sudah termasuk rusak berat dan ringan," ujarnya.

Muhyiddin mengatakan rumah warga yang disapu angin puting beliung itu berada di Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Bontoala dan Kecamatan Tallo.

BACA JUGA: Kaca Mobil Pajero Sport Pecah, Uang Rp 240 Juta Raib Digondol Pelaku

Berdasarkan data, rumah tersebut tersebar di Jalan Sabutung, Kecamatan Ujung Tanah yang jumlahnya sebanyak 46 rumah. Rumah rusak ini berada di RT 02, 01 dan 03 di RW 01, Kelurahan Tamalabba. Rumah rusak berat sebanyak 9 dan rusak ringan 37 unit.

Jumlah korban yang terdampak sebanyak 75 kepala keluarga (KK) dan 299 jiwa.

BACA JUGA: Mbak NL Tewas Mengenaskan Usai Aksi Bakar Diri di Belakang Rumah, Motifnya?

Di Jalan Kandea 3, RT 02, 01, 04/RW 05 Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, jumlah rumah terdampak sebanyak 33 rumah. Rusak berat sebanyak 22 unit dan rusak ringan 11 unit dengan korban 44 KK, 163 jiwa.

Di Jalan Layang, Kecamatan Kandea ada 70 rumah, Jalan Bunga Eja, Kecamatan Tallo 60 rumah, Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah 20 rumah dan Jalan Satando juga 70 rumah.

BACA JUGA: Mayat Perempuan Tanpa Busana Itu Ternyata Dibunuh Mantan Suami, Ini Kronologinya

"Untuk di Jalan Layang, Bunga Eja, Tamalabba dan Jalan Satando itu sedang dilakukan pendataan ulang, makanya jumlah warga terdampak juga belum dimunculkan karena masih harus pendataan ulang," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler