2 Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Ruhut Sitompul Bilang Hormati

Sabtu, 19 Maret 2022 – 15:20 WIB
Ruhut Sitompul. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi vonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dia meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

"Kita harus menghormati dong putusan pengadilan," kata Ruhut Sitompul yang dihubungi JPNN.com, Sabtu (19/3).

Dia juga menyebutkan di dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu dijelaskan bahwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sedang melaksanakan tugas dengan baik.

"Menurut putusan itu, mereka sedang melakukan tugasnya dengan baik, tetapi jiwanya terancam. Jadi, beliau membela diri," jelas Ruhut.

Sebelumnya, dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan Laskar FPI divonis bebas.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.(mcr8/jpnn)

BACA JUGA: Abdul Rochman Sebut Putusan Hakim Membebaskan 2 Pembunuh Laskar FPI Sudah Tepat

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Sebuah Fakta Terungkap, Ustaz Yusuf Mansur Meradang


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler