3 ABK WN Indonesia Tewas di Kapal China, Begini Kata Polisi

Sabtu, 15 Agustus 2020 – 14:22 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangan pers, Jumat (14/8). Foto: Pradanna Putra Tampi/Antara

jpnn.com, BATAM - Polisi masih menunggu hasil autopsi tiga mayat anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang diturunkan dari kapal China di perairan OPL sekitar Kota Batam, Kepulauan Riau.

"(Hasil autopsi) belum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, dalam pesan aplikasi di Batam, Sabtu (15/8).

BACA JUGA: Kasus ABK Dilarungkan ke Laut Terulang, Lagi-Lagi Kapal Tiongkok

Hasil autopsi dibutuhkan untuk mengetahui penyebab kematian ketiga anak buah kapal yang asal Bireun Aceh dan Donggala Sulawesi Tengah itu.

Tiga korban dikabarkan meninggal pada awal Agustus 2020. Jenazah diserahkan di Pelabuhan Batuampar menggunakan perahu pancung yang menjemput dari kapal ikan asing di OPL.

BACA JUGA: Video Esek-esek Diduga Melibatkan Sejumlah Tokoh Penting, Kapolda Turun Tangan

Sementara itu, Polda Kepulauan Riau menahan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang, terkait dengan pemulangan tiga mayat anak buah kapal warga negara Indonesia dari kapal China.

"Tim mengamankan dua tersangka, J merupakan direktur PT SMB dan E bekerja sebagai manager HSE di PT itu," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangan pers, Jumat.

BACA JUGA: Berita Duka, Prof Marhaeni Meninggal Dunia, Kami Sangat Kehilangan

Ia menyampaikan tersangka menggunakan modus yang sama dengan kasus perdagangan orang sebelumnya.

PT SMB melakukan rekrutmen warga, termasuk tiga orang korban yang meninggal, dan menetapkan mereka sebagai pekerja migran Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera asing.

Para korban lalu diberangkatkan ke Taiwan melalui Singapura pada Oktober 2019.

Dalam keterangan pers yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Arie Dharmanto menyatakan perusahaan SMB tidak mengantongi izin merekrut tenaga kerja untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal.

"Pada 2005 sempat kerja sama yang berlaku 5 tahun. Pada 2018 ada moratorium, artinya dihentikan, tidak lagi mengirim tenaga kerja sebagai abk. Izin enggak ada," kata dia.

Selain tiga orang korban ABK yang meninggal, diketahui masih terdapat sekitar 20 orang ABK lagi yang berada di kapal asing itu.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari kapal ikan asing. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler