3 Alasan Dukung Usulan Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah

Jumat, 08 November 2019 – 15:53 WIB
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Pendidikan Syarikat Islam Indonesia Didi Suprijadi mendukung adanya usulan agar Mendikbud Nadiem Makarim menghapus jabatan pengawas sekolah. Pasalnya, tugas pengawas sudah ditangani oleh kepala sekolah.

"Melihat tugas maupun fungsi kepala sekolah dan pengawas sesuai aturan saat ini, maka wajar apabila ada usulan kepada Mendikbud Nadiem Makarim untuk menghilangkan jabatan pengawas," kata Didi kepada JPNN.com, Jumat (8/11).

BACA JUGA: Pengawas Sekolah Bikin Mutu Pendidikan Jeblok, Layak Dihapus!

Dia menyebutkan, ada tiga alasan mendasar untuk menghilangkan jabatan pengawas. Pertama, fungsi pengawas sudah digantikan oleh kepala sekolah. Kedua, saat ini masih terjadi kekurangan jumlah guru. Ketiga, kualitas pengawas yang dibutuhkan untuk mengajar.

Beralihnya tugas pengawas kepada kepala sekolah akibat terbitnya Permendikbud 6 Tahun 2018, pasal 15. Pasal itu menyebutkan beban kerja kepala sekolah sebagai manajerial.

BACA JUGA: Pengawas Sekolah Diminta Aktif Meningkatkan Mutu Pendidikan

Kepala sekolah fokus sebagai supervisor serta pengawas kepada guru dan tenaga kependidikan, tidak lagi dibebani jam mengajar.

"Mengawasi dan mensupervisi guru yang selama ini dilakukan pengawas diambil alih oleh kepala sekolah," terangnya.

BACA JUGA: Guru dan Tenaga Kesehatan Diisi PPPK, Tunggu Payung Hukum

Didi menjelaskan, saat ini Indonesia kekurangan guru utamanya di sekolah negeri akibat banyak yang masuk usia pensiun. Diperkirakan guru pensiun berjumlah 75 ribu orang per tahunnya.

Kekurangan guru di sekolah negeri akibat pensiun bisa diatasi dengan memindahkan tugas dan fungsi pengawas sekolah dikembalikan lagi menjadi guru di kelas.

Mengenai kualitas pengawas yang dibutuhkan untuk mengajar, seperti disebutkan Muhajir Efendy saat menjabat mendikbud, guru yang berkualitas bisa berkarir menjadi pengawas. Akibatnya banyak guru yang berkualitas meninggalkan ruang kelas.

Hal ini berhubungan dengan data yang menunjukan bahwa mutu pendidikan di Indonesia masih rendah bila dibandingkan dengan negara negara lain.

"Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah faktor guru. Selama ini guru yang berpretasi dan berkualitas beralih karir menjadi kepala sekolah, pengawas atau jabatan struktural lainnya, akibatnya di sekolah kekurangan guru guru yang berkualitas," terangnya.

Dengan ditariknya fungsi pengawas sekolah menjadi guru kembali, lanjut Didi, maka masalah kekurangan dan kualitas guru bisa teratasi.

Guru berprestasi menjadi pengawas kembali menjadi tenaga pendidik maka mutu pendidikan diharapkan bisa meningkat. Selain itu kekurangan guru untuk sementara dapat diatasi. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler