jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo terang-terangan menolak wacana PNS libur Jumat sampai Minggu, satu kali dalam dua pekan. Dengan kata lain, PNS bisa libur Jumat hingga Minggu, dua kali dalam satu bulan.
Wacara tersebut digulirkan mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja.
BACA JUGA: Soal Wacana Tambah Hari Libur PNS, Mardani PKS: Yang Bekerja Nanti Siapa?
Selama ini PNS diwajibkan bekerja 10 hari dalam dua pekan, dengan durasi 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga hari Jumatnya bisa libur.
Tjahjo Kumolo menolak wacana tersebut. Setidaknya ada tiga argument yang dikemukakan.
BACA JUGA: Mulai Januari 2020, PNS Bakal Libur Jumat sampai Minggu
Pertama, pemerintah sedang berupaya mengoptimalkan pelayanan masyarakat, sehingga tidak tepat jika libur PNS malah ditambah.
"Kalau mau mengoptimalkan kinerja ASN melayani masyarakat, mempercepat perizinan, ya mbok jangan banyak-banyak liburnya gitu aja," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (9/12).
BACA JUGA: Batas Usia Pensiun ASN Diusulkan Hanya Sampai 45 Tahun
Kedua, menurut Tjahjo, libur dua hari seminggu pada Sabtu dan Minggu untuk aparatur sipil negara dinilai sudah cukup. Terlebih, PNS sebenarnya juga mendapat libur pada momen-momen tertentu juga.
Ketiga, menurut Tjahjo, masih banyak pekerja profesi lainnya selain PNS yang mendapatkan jauh lebih sedikit jam libur, dan pekerjaannya bahkan menyita waktu 24 jam.
"Bagi kementerian kami jangan banyak-banyak libur lah toh belum hari-hari besar banyak sekali di negara kita, belum lagi cuti hamil," kata mantan mendagri itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo