3 Anggota Polisi Dibawa Kabur Penyelundup dengan Kapal Hantu, Dikeroyok hingga Tak Berdaya

Minggu, 01 Mei 2022 – 22:02 WIB
Barang bukti kapal hantu (kiri) yang digunakan pelaku penyelundupan benih benur lobster diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sumsel, Minggu (1/5/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak tiga anggota polisi dari Ditpolairud Polda Sumatera Selatan sempat dibawa kabur pelaku dugaan penyelundupan benih lobster yang mengendarai 'kapal hantu'.

Disebut 'kapal hantu', karena dilengkapi empat mesin berkekuatan total 800 PK sehingga bisa menempuh perjalanan jauh dengan kecepatan tinggi hingga 100 kilometer/jam melintasi laut.

BACA JUGA: Sahroni: Kapal Hantu Ini Jangan Dibiarkan Bergentayangan

Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Widodo mengatakan peristiwa itu terjadi ketika tiga anggotanya melakukan operasi penyergapan pelaku tersebut di perairan Sri Menanti, Tanjung Sereh, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Jumat (29/4) malam.

Ketiga anggotanya itu ialah, yakni Kapten Kapal Ditpolairud Polda Sumsel Bripka Nandi J Wasiso, Bripka Nandi, dan Bripka Romi.

BACA JUGA: Heboh Pengejaran Kapal Hantu di Bangka Belitung, Polairud Melepas Tembakan, Lihat

Tiga anggota polisi itu melompat ke 'kapal hantu' yang dikendarai pelaku untuk melakukan penangkapan.

"Kemudian, pengemudi tancap gas kencang mau membawa kabur anggota saya,” kata dia di Palembang, Minggu (1/5).

BACA JUGA: Hiii, Kapal Hantu Berbendera Indonesia Berlayar di Myanmar

Widodo menjelaskan ketiga anggotanya itu dikeroyok tujuh pelaku hingga mereka terduduk tidak berdaya ketika berada di dalam 'kapal hantu' tersebut.

Para pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan yang dilepaskan anggotanya. 

Namun, salah satu pelaku mencoba menyerang menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Mendapatkan penyerangan itu Kapten Kapal Ditpolairud Polda Sumsel Bripka Nandi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur menggunakan senjata api, hingga dua pelaku dilumpuhkan pada bagian perut dan lutut,” kata dia.

Sementara itu, Bripka Nandi J Wasiso menceritakan ketika berada di atas kapal tersebut, dia bersama dua rekannya dipukuli sembari dibawa kabur para pelaku hingga sekitar kurang dari satu kilometer dengan kecepatan 40mil/jam.

“Malam itu sangat minim cahaya hanya ada penerangan senter, saya jatuh bangun dipukul dan ditendang hingga paha saya memar," katanya. 

Dia lantas memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak digubris para pelaku.

"Saya berikan tembakan peringatan namun tetap tidak digubris pelaku, hingga akhirnya saya terpaksa menembak mengenai dua pelaku, lalu saya berhasil mengambil alih kemudi 'kapal hantu' itu,” kata dia.

Setelah itu, lanjutnya, mereka berhasil menguasai kondisi dengan mengamankan enam dari tujuh pelaku tersebut.

Para pelaku itu kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polairud di Sei Lais, Kalidoni, Palembang, Jumat (29/4) dini hari.

“Enam dari tujuh pelaku tersebut diamankan karena satunya kabur melompat ke laut. Saat ini masih dalam pencarian," katanya. 

Dia menambahkan dua pelaku yang terluka sudah mendapatkan penanganan medis.

"Mereka saat ini semuanya di Mako Polairud untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.

Diketahui, Ditpolairud Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 158.800 ribu ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir berasal dari Lampung yang dikemas dalam 21 "box sterofoam" dari tangan pelaku.

Adapun enam orang pelaku tersebut berinisial Az (55), Ar (32), Y (44), R (29), Jef (55), dan A (28). Mereka warga Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Barang bukti yang bernilai sekitar Rp16 miliar lebih tersebut diduga akan diselundupkan oleh para pelaku ke Singapura maupun Vietnam melalui perairan laut Banyuasin-Batam.

Polisi menyakini para pelaku itu merupakan pengepul yang akan menyelundupkan barang bukti tersebut langsung ke tempat tujuan menggunakan "kapal hantu".

Saat ini, para pelaku diamankan di Mako Ditpolairud beserta barang bukti benur lobster dan satu unit kapal fiber warna biru, empat mesin kapal Yamaha 200 PK, dan satu unit telepon satelit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 atau Pasal 92 Juncto pasal 26 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan saksi pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler