jpnn.com - TANJUNGPINANG - Sebanyak tiga anggota Polri yang berdinas di Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tiga anggota Polri yang dipecat tersebut adalah Bripka Yoga Admaja, Briptu Kemal Imanuela Napitupulu, dan Bripda Rido Akbar.
BACA JUGA: 2 Personel Polres Merangin Diberi Sanksi PTDH, Kasusnya Berat
Pemecatan ketiga anggota Polri dilakukan dalam upacara PTDH di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (2/8).
"Dua orang diberhentikan karena terjerat narkoba dan seorang anggota lainnya karena desersi," kata Kapolresta Tanjungpinang Komisaris Besar Heribertus Ompusunggu seusai memimpin upacara PTDH.
BACA JUGA: PDIP Lombok Barat Pecat Anggotanya yang Diduga Hamili Anak Kandungnya
Dia berharap pemecatan ketiga anggota Polri itu dapat memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi personel kepolisian lainnya di lingkup Polresta Tanjungpinang supaya menjaga etika dan perilaku dalam menjalani tugas sehari-hari.
"Setiap perilaku polisi selalu menjadi perhatian dan sorotan masyarakat," ungkap dia mengingatkan.
BACA JUGA: Motif Dimas Pecatan TNI Membunuh Bapaknya di Bekasi, Sungguh Tega
Heribertus menyatakan tidak akan segan-segan menindak tegas segala bentuk penyimpangan perilaku yang dilakukan anggotanya.
Selain itu, dia juga berpesan kepada perwira atau senior untuk selalu mengingatkan bawahannya agar disiplin dan menaati peraturan dalam bertugas. Sebab, semua pelanggaran besar selalu berawal dari hal-hal kecil.
"Tolong dicek kehadiran bawahannya setiap hari melalui apel rutin pagi. Kalau melanggar atau tidak hadir, langsung diingatkan maupun cek ke rumahnya langsung agar jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi," ujarnya.
Kapolresta menambahkan bahwa ke depan akan gencar melakukan tes urine secara acak terhadap setiap personel guna mengantisipasi kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polresta Tanjungpinang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi