jpnn.com, SANGIHE - Tiga oknum aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana bencana alam tahun 2020.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe juga langsung menahan ketiga oknum ASN tersebut.
BACA JUGA: Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pertanian Banyuasin Langsung Ditahan
"Penahanan tiga ASN tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe," kata Kepala Kejari Sangihe Eri Yudianto, Senin (19/12).
Sebelum ditahan, ketiga ASN tersebut sempat menjalani pemeriksaan pada Jumat (16/12).
BACA JUGA: Pak Bupati Ini Peringatkan Kades Jangan Korupsi Dana Desa
Malamnya, jaksa penyidik Kejari Kepulauan Sangihe memutuskan untuk menahan ketiga ASN yang masing-masing berinisial RP, MEW, dan EJM.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe pada pukul 21.45 WITA langsung melakukan penahanan," tegasnya.
Ketiga ASN tersebut saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Kajari menyampaikan ketiga ASN itu disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada 2020.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Atas tindakan penyalahgunaan anggaran bencana alam tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp314 juta," beber Kajari Eri Yudianto.
Menurut Kajari, jumlah tersebut baru bersifat sementara.
"Kemungkinan akan bertambah ketika dilakukan perhitungan ulang," ungkapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi