3 Bandit Asal Lampung Kuras ATM, Modusnya Bikin Geleng-Geleng

Senin, 01 Agustus 2022 – 22:57 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (kedua kanan) menunjukkan barang bukti berupa puluhan kartu ATM, Senin (1/8/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

jpnn.com, CIREBON - Polres Cirebon Kota menangkap tiga pencuri dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan para pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

BACA JUGA: Modus 3 Bandit Menguras Duit di ATM Makin Canggih, Jangan Ditiru, Ya

"Ada tiga tersangka pencuri lintas provinsi yang kami tangkap," katanya di Cirebon, Senin.

Menurutnya, ketiga tersangka bernama Syahrudin, Ahmadi, dan Agus. Mereka warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

BACA JUGA: Dor, Penembakan di Tengah Jalan, Martinus Tumbang

Fahri mengatakan ketiga tersangka terbukti melakukan pencurian dengan modus operandi ganjal mesin ATM salah satu bank yang berada di Kota Cirebon, menggunakan tusuk gigi.

Ketiga tersangka lanjut Fahri, mempunyai peran masing-masing, untuk tersangka Syahrudin mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi, dan kemudian menunggu korban.

BACA JUGA: Nyawa Wartawan Melayang Gegara Air Kencing

"Setelah tersangka mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, kemudian menunggu korban, setelah ada orang yang akan mengambil uang, tidak bisa memasukkan kartu ATM. Kemudian tersangka berpura-pura membantu dan langsung mengganti kartu ATM dengan milik tersangka," tuturnya.

Selanjutnya, kata Fahri, tersangka Syahrudin mengontak Ahmadi untuk mendekati korban yang akan menarik uang, dengan mengintip nomor pin ATM korbannya.

Setelah diketahui pin ATM korban lanjut Fahri, tersangka langsung bergegas mencari mesin ATM lainnya yang berada tidak jauh dari lokasi, dan mentransfer uang korban ke rekening tersangka.

"Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 71 juta," ujarnya.

Fahri menambahkan para tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan bahkan mereka melakukan aksi kejahatan lintas provinsi.

Ketiga tersangka ditangkap saat berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dan diduga akan melakukan aksi kejahatan yang sama.

"Kami menyita barang bukti berupa 22 kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, dan mobil. Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler