3 Begal Sadis dan 2 Penadah Diringkus Polres Indramayu

Jumat, 07 April 2023 – 07:25 WIB
Petugas saat menggiring tersangka pencurian dengan kekerasan di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (6/4/2023). (ANTARA/Ho-Polres Indramayu)

jpnn.com - INDRAMAYU - Sebanyak tiga begal sadis dan dua penadah diringkus Polres Indramayu, Jawa Barat.

Begal sadis itu diduga telah melakukan aksi kejahatan di jalur pantai utara.

BACA JUGA: Soal Kelakuan Moeldoko, Demokrat: Jenderal, Tetapi Jadi Begal Partai

Para pelaku diringkus di beberapa tempat berbeda kurang dari 24 jam setelah beraksi.

"Kami mendapatkan informasi dari korban dan kurang dari 24 jam anggota berhasil meringkus lima tersangka," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Kamis (6/4).

BACA JUGA: 3 Tahun Jadi Buronan, Begal Sadis Ini Akhirnya Ditangkap di Lubuklinggau

Menurutnya, tiga begal yang ditangkap, yaitu SPD (34), MLS (49), dan KRL (31). Ketiganya memiliki peranan masing-masing, ada yang sebagai eksekutor, joki atau pengendara sepeda motor.

Selain itu, polisi juga menangkap dua penadah hasil kejahatan para tersangka utama, yaitu MHD (28), dan AQN (29), yang mana para pelaku merupakan warga Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA: 12 Begal Sadis di Pekanbaru Ditangkap, Kebanyakan Masih Anak di Bawah Umur

"Selain itu kami juga masih mengejar seorang lainnya yang masih dinyatakan buron, dan perannya merupakan pelaku utama," ungkap perwira menengah Polri ini.

AKBP Fahri menambahkan modus operandi yang digunakan para tersangka, yaitu membuntuti korbannya, kemudian ketika berada di tempat sepi langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

Korban terpaksa menyerahkan kendaraan dan barang berharganya kepada komplotan begal, mengingat ketika tidak diberikan maka nyawa menjadi taruhannya. "Tersangka memepet sepeda motor korban mengambil kunci kontak korban dan korban diancam dengan sebilah golok," paparnya.

Menurutnya, tersangka merupakan para residivis.

Mereka melakukan aksinya di daerah sepi.

Untuk barang bukti yang disita di antaranya sebilah golok, sepeda motor korban, serta sepeda motor pelaku yang dijadikan alat untuk melancarkan aksinya.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," pungkas AKBP Fahri Siregar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler