3 Begal Sadis yang Tewaskan Karyawan Basarnas Ditangkap, Pelaku Utama Masih Buron

Senin, 01 November 2021 – 16:58 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (1/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari empat pelaku pembacokan yang menewaskan seorang karyawan Basarnas, Mn, 21.

Ketiga pelaku begal yang sudah ditangkap adalah RP alias K, MG alias P, dan MR alias E.

BACA JUGA: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bripka MN dan Istri Siri Segera Diadili

Sedangkan pelaku utama berinisial T hingga kini masih buron alias DPO.

Insiden nahas itu terjadi di depan Kantor Basarnas, Gunung Sari pada 11 Oktober 2021 sekitar pukul 02.30 WIB.

BACA JUGA: Harum Tak Kuat Lagi Menghadapi Aksi Bejat Sang Kakak Ipar, Begini Akhirnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus begal yang dialami perempuan tersebut sempat viral di media sosial.

Saat itu, korban yang sedang menunggu Gojek bersama kekasihnya didatangi para pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.

BACA JUGA: Duel Maut di SPBU, Kapolres AKBP Nur Khamid Ungkap Kronologinya, Oh Ternyata

"Empat pelaku tiba-tiba muncul dengan mengendarai dua sepeda motor," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/11).

Pria kelahiran 21 April 1966 itu mengatakan saat itu pelaku T mengeluarkan satu kalimat kepada korban 'kamu sudah memukul adek saya'.

Korban yang saat itu bersama sang pacar malah ditinggalkan kabur lantaran melihat pelaku T mengeluarkan celurit.

"Secepat mungkin pelaku merebut barang milik korban yaitu handphone merek Vivo, lalu korban dibacok hingga tewas," ucap Yusri.

Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Pelaku RP alias K di Taman Sari. MG alias P ditangkap di Klender, Jakarta Timur.

"Ketiga, saudara MR alias E ditangkap di Bogor, joki yang membonceng K," kata Yusri Yunus.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler