jpnn.com, BENGKULU - Seorang remaja perempuan sebut saja Harum, 15, bukan nama sebenarnya, pelajar SMP di Bengkulu menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur.
Pelakunya adalah Bu, 35, kakak ipar korban sendiri. Saat ini pelaku diamankan dan kini mendekam di tahanan Polres Mukomuko.
BACA JUGA: Istri Terlelap Tidur, Endang Malah Masuk Kamar Anak Tiri, Terjadilah
Dari pengakuan tersangka Bu kepada penyidik, ia sudah enam kali menyetubuhi adik iparnya itu, dari April 2020. Terakhir, perbuatan itu dilakukan tersangka di bulan Agustus 2021.
“Modusnya, tersangka terlebih dahulu mengancam korban. Apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami istri, maka pelaku akan memberitahu orang tua korban, tentang foto – foto yang ada di smartphone korban,” papar Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, S.IK, (29/10).
BACA JUGA: Kompolnas: Brigadir JO dan Bripda AS Adalah Pengkhianat
Kejadian itu baru terungkap pada 26 Oktober 2021. Itu setelah korban tidak kuat lagi menghadapi nafsu sang kakak ipar. Korban pun menceritakan kejadian yang sudah dialami berkali-kali itu kepada ibunya.
Bagaikan mendengar petir di siang hari, sang ibu pun akhirnya didampingi anggota keluarga yang lain, melaporkan kejadian itu pada Polres Mukomuko.
BACA JUGA: Arjuna Bernapas Lega, Lolos dari Hukuman Mati
“Usai mendapat laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi korban serta saksi lainnya. Tidak hanya itu, untuk memperkuat alat bukti, juga dilakukan visum kepada saksi korban,” terang Kapolres.
Setelah diyakinkan telah terjadinya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, anggota Sat Reskrim Polres Mukomuko langsung menangkap Bu dan dijebloskan ke sel Polres Mukomuko.
“Tersangka sudah kami tangkap sekitar pukul 02.00 WIB dinihari . Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Air Manjuto. Tersangka pun kami bawa ke Polres. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Witdiardi.
Penyidik pun menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 d, Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Arjuna Bernapas Lega, Lolos dari Hukuman Mati
“Setelah ini, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan. Juga melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, di antaranya saksi dokter yang melakukan visum. Dan melakukan penyitaan barang bukti yang terkait,” pungkasnya. (hue/rakyatbengkulu.com)
Redaktur & Reporter : Budi