3 Bulan yang Luar Biasa! Ekspor Sarang Burung Walet Capai Rp 1,5 Triliun

Rabu, 22 April 2020 – 18:16 WIB
Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan bahwa ekspor sarang burung walet Indonesia pada triwulan pertama 2020 mencapai 301,6 ton.

Angka itu apabila diuangkan mencapai Rp 1,578 triliun.

BACA JUGA: Kementan Gerakkan Pasar Mitra Tani Seluruh Indonesia Jaga Ketersediaan Pangan

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, angka tersebut sangat memuaskan dan menggembirakan.

“Walau dunia sedang menghadapi wabah COVID-19, tetapi ekspor sarang burung walet pada triwulan pertama masih menunjukkan pertumbuhan rata-rata 25,35 persen per bulan,” kata dia di Jakarta, Rabu (22/4).

BACA JUGA: Gegara Virus Corona Sarang Burung Walet Kena Imbasnya

Menurut Ketut, pada bulan Januari 2020, ekspor sarang burung walet mencapai 72,8 ton atau senilai Rp 407.261.414.000. Ekspor kemudian meningkat pada Februari menjadi 97,6 ton, dengan nilai Rp 531.658.680.000.

"Sementara pada bulan Maret, berdasarkan data sementara BPS, ekspor sarang burung walet Indonesia meningkat ke angka 131,2 ton, dengan nilai Rp 639.086.625.000," tambahnya.

BACA JUGA: Kementan: Panen Padi Jaga Pangan di Masa COVID-19

Ketut menambahkan, di Indonesia terdapat 18 provinsi penghasil sarang burung walet dengan potensi lebih dari 800 unit rumah walet per provinsinya.

Kemudian, sebanyak 520 rumah walet telah diregistrasi di Badan Karantina Pertanian.

“Indonesia merupakan produsen terbesar sarang burung walet dunia, dengan produksi mencapai 79,55 persen untuk dunia. Guna penjaminan keamanan produk, kami dorong semua unit usaha memiliki Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)," tutur Ketut.

Lebih lanjut, Dirjen PKH menerangkan bahwa salah satu upaya untuk meyakinkan pasar akan keamanan dan mutu sarang burung walet adalah dengan ikut sertanya pemerintah dalam menjamin keamanan dan mutu sarang burung walet melalui Sertifikasi NKV unit usaha.

Saat ini tercatat ada 65 unit usaha sarang burung walet yang telah memiliki NKV, dan Ditjen PKH terus mendorong agar produksi sarang burung walet berasal dari unit usaha yang telah bersertifikat NKV.

"Kami arahkan sarang burung walet yang diekspor tidak lagi dalam bentuk raw material, melainkan produk yang sudah melalui tahapan pencucian, sehingga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk," tandas dia. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler