3 Buronan Pencuri Modus Pecah Kaca-Gembos Ban Mobil Beraksi di Jabar

Rabu, 04 September 2024 – 11:30 WIB
Tiga buronan kasus pencurian dengan modus pecah kaca dan gembos ban mobil yang dihadiahi timah panas pada betis mereka akibat melawan saat hendak ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (1/9/2024). ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Melawan dan mencoba melarikan diri pada saat akan ditangkap, tiga buronan kasus pencurian dengan modus pecah kaca dan gembos ban mobil ditembak petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Komplotan ini kerap beraksi di wilayah di Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil Gasak Duit Milik Junaidi

"Ketiga buronan paling dicari ini berinisial DD (25), YBP (26), dan RA (29). Mereka ditangkap di Jalan Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (1/9) sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers, Selasa.

Menurut Rita, para pelaku ditangkap saat berkumpul untuk merencanakan aksi serupa di wilayah Banten.

BACA JUGA: Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja

Bahkan, saat penangkapan personel Polres Sukabumi ketiga pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan para pelaku di bagian betis kaki kiri dan kanan.

Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, DD sebagai eksekutor yang melakukan pecah kaca mobil dan yang mengambil sejumlah uang yang disimpan di dalam tas.

BACA JUGA: YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram

Kemudian YBP dan RA mengalihkan perhatian orang serta memantau situasi di tempat kejadian perkara.

Komplotan tersebut beraksi di berbagai wilayah di mana tiga lokasi diantara berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yakni di Jalan KH A Sanusi, RT 02/09, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi tepatnya di halaman Pool Damri dengan kerugian korban mencapai Rp500 juta.

Kemudian di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di depan kantor PLN Sukabumi dengan jumlah uang tunai yang berhasil digasak mereka Rp 220 juta dan di Jalan Pabuaran RT 04/06, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dengan jumlah uang yang dicuri mencapai Rp 11 juta.

"Selain di wilayah Kota Sukabumi ketiga tersangka ini juga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Cianjur dan Bogor dengan jumlah enam TKP," tambahnya.

Rita mengatakan hingga saat ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus ini dan informasi dari tersangka ternyata dalam melakukan aksinya mereka tidak hanya bertiga tetapi masih ada beberapa rekannya yang masih buron.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun dan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yakni empat buah handphone, dua unit sepeda motor Yamaha X-Ride dan Satria FU kemudian pecahan busi mobil yang diduga alat untuk memecahkan kaca mobil. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler