3 Caleg Kota Bekasi Dicoret KPU

Minggu, 24 Maret 2019 – 04:13 WIB
Pemilu 2019. Ilustrasi: radartegal.com

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencoret tiga nama calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019.

Tiga caleg itu dicoret karena telah meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni.

BACA JUGA: Taat Aturan, NasDem Lolos dari Sanksi KPU

Sebelumnya, ada 695 Daftar Caleg Tetap (DCT) yang telah ditetapkan KPU Kota Bekasi untuk merebutkan 50 kursi DPRD Kota Bekasi.

“Tiga caleg DPRD Kota Bekasi yang meninggal dunia tersebut yakni Rai Suryadi dari Partai Perindo dapil V, La Ode Muhammad Agus dari Partai Amanan Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) III Kota Bekasi, dan Wawan Ridwanullah dari Partai PDIP dapil I,” ucapnya Jumat (22/3).

BACA JUGA: Ketua MPR : Kesuksesan Pemilu adalah Persatuan Kita

Atas pencoretan tersebut, pihaknya sudah kirimkan laporan pencoretan itu ke KPU RI.

Dari ketiga nama yang masuk daftar pencoretan, baru satu Caleg La Ode yang sudah dicoret oleh KPU RI dan dicetak DCTnya.

BACA JUGA: MPR: Pemilu Bukan Perang

“Yang dua caleg ini baru ada kabar lagi meninggal. Jadi belum dicoret dan dihilangkan pada surat suara. Sehingga dua nama caleg itu sudah tercetak dalam surat suara,” katanya.

“Nanti nama caleg itu disurat suaranya kita blurkan. Jadi ketahuan oleh pemilih kalau itu caleg meninggal dunia tidak dipilih. Kita juga bakal umumkan di TPS yang ada caleg meninggal itu. Jadi tiga caleg dicoret, berarti dari 695 tersisa 692 DCT,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Terima Surat Protes Keras Kubu Prabowo soal Metro TV


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler