jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk 15 tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan yang dialami ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.
Satu dari 15 tersangka itu adalah Fredy Kusnadi (FK).
BACA JUGA: Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Milik Ibunya Dino Patti Djalal Naik ke Penyidikan
Belasan tersangka ini terkait dengan 3 laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya, yakni kasus di Pondok Indah, Kemang, dan Cilandak, Jakarta Selatan.
DirKrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan, ketiga laporan tersebut saling keterkaitan.
BACA JUGA: Wow, Ada 11 Tersangka di Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Milik Ibunya Dino Patti Djalal
Sebab, tiga dari 15 tersangka sedang menjalani hukuman pidana di laporan lain.
"Pertanyaanya tadi muncul adakah keterkaitan antara yang satu dengan yang lain? Ada keterakaitan. Karena sebagian tersangka bahwa ada tiga orang itu sudah menjalani atau sedang menjalni pidana di LP yang lain," ungkap Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).
BACA JUGA: Jadi Kandidat Tuan Rumah Penyisihan Turnamen Pramusim, Arema FC Gelar Sosialisasi
Lebih lanjut, Tubagus mengungkapkam, tiga LP yang diterimanya tidak dilaporkan dalam waktu sehari.
Namun, melalui beberapa bulan setelah korban menyadari adanya pemalsuan sertifikat dan adanya informasi dari kepolisian bahwa ada dugaan pemalsuan yang lain.
"Diproses beberapa bulan kemudian menyadarai itu kemudian buat lagi laporan karena menydarai itu bisa kami cegat tidak terjadi proses pemindahan haknya informasi dari polri juga kepada korban tolong dicek yang lain. Karena kami mensinyalir adanya perpindahan hak dengan melawan hukum," katanya.
Dari informasi itu, kata Tubagus sehingga lahir LP yang ketiga berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Modus sudah dijelaskan ada persamaan ada sedikit perbedaan dari masing-masing LP tersebut," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, dari laporan yang pertama pihaknya telah menangkap 5 tersangka.
Dari 5 tersangka itu, 3 di anataranya sedang menjalani hukuman atas kasus pemalsuan sertifikat tanah milik ibunda eks wakil menteri luar negeri di Pondok Indah.
"Saya ambil yang LP nomor 1 Pondok Indah ada lima tersangka di situ. Tiga ini sedang menjalani hukuman dengan kasus mafia tanah tetapi nyambung. Dari ketiganya ada salah satu inisial A selama dia di dalam itu (Lapas,red) ada kasus mafia tanah yang sementara masih mengejar yang bersangkutan dia pelaku, dia otaknya," pungkasnya.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama