jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik ibunya Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari tiga laporan polisi (LP) yang diterima, aduan ketiga untuk tanah yang berlokasi di Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan sudah dilakukan gelar perkara.
BACA JUGA: Usai Bertemu Habib Rizieq, Aziz Yanuar Mengucap Alhamdulillah
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (17/2) kemarin, penyidik meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahan penyidikan.
"LP ketiga kemarin sudah kami lakukan gelar perkara, hasilnya dari penyelidikan kami tingkatkan ke penyidikan," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).
BACA JUGA: Apa Penyebab Kompol Yuni Purwanti Pesta Narkoba? Ini Analisis Bang Reza
Menurut Yusri, LP ketiga itu merupakan laporan yang diterima polisi pada 22 Januari 2021 dengan kasus serupa yakni pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan.
Kasus untuk LP ketiga ini merupakan rumah ibunya Dino Patti Djalal di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan itu diatasnamakan Yurmisnawita.
BACA JUGA: Dino Patti Djalal Sebut Tanah Petani Teluk Naga Juga Dicaplok Mafia Tanah
Namun demikian, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Zurni Hasyim.
Kasus ini berawal ketika Fredy Kusnadi hendak membeli rumah tersebut.
Selanjutnya, pada Januari 2021, ketika pihak Dino melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan adanya proses balik nama sertifikat rumah kepada Fredy Kusnadi tanpa informasi kepada korban sebelumnya.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama