jpnn.com - jpnn.com - Polres Pematangsiantar baru berhasil menangkap tiga orang dari delapan pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap S, 15, salah seorang siswi SMA Negeri di Kota Pematangsiantar.
Parahnya salah seorang dari tiga pelaku yang ditangkap adalah anak di bawah umur yang penahanannya ditangguhkan.
BACA JUGA: Bermodus Sayembara di Instagram, Paksa 10 ABG Indehoi
Sementara dua lagi berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Kota Medan.
Polisi juga sudah menetapkan lima pemuda lain sebagai tersangka dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun kelima pemuda itu belum diketahui keberadaannya.
BACA JUGA: Duh Gusti, Wanita Digilir 3 Pria saat Hujan Deras
Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadispenjar) Kota Pematangsiantar Drs Resman Panjaitan mengaku turut geram terhadap kelima tersangka lain yang diduga ikut menodai anak di bawah umur tersebut.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial SS (19), MS (19), JM (21), Ap (17) dan Oo (17).
BACA JUGA: Lihat Bidan Pakai Handuk, Perampok Ingin Lebih Intim
“Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu merupakan tindakan keji dan tidak bermoral. Untuk itu saya minta kepada Polres Pematangsiantar sesegera mungkin mengungkap dan menangkap para pelaku itu,” kata Resman seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group) hari ini.
Ia mengakui, Dispenjar sudah memanggil pihak sekolah tempat korban dan tersangka menuntut ilmu. Hal itu agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
“Kita harapkan pihak sekolah dapat mengembalikan jati diri si anak untuk tidak larut dalam ketakutan dan juga dapat mengembalikan jati diri si anak untuk kembali belajar dengan baik,” tegasnya.(jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Ini Diculik, Disiksa, Lalu Diperkosa
Redaktur & Reporter : Budi