3 DPO Kasus Judi Online Ditangkap di Kamboja, Irjen Dedi: Ini Komitmen Kapolri

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 20:02 WIB
Tampang tiga buronan judi online telah ditangkap di Kamboja. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Tiga tersangka kasus judi online yang melarikan diri ke luar negeri akhirnya ditangkap polisi di Kamboja. Ketiga tersangka itu, yakni Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan ketiga DPO itu hasil kerja sama Polri dengan kepolisian Kamboja, KBRI, dan Imigrasi.

BACA JUGA: Bandar Judi Online Kelas Kakap Apin BK Ditangkap, Kapolri: Ini Komitmen Kami!

"Alhamdulillah berkat kerja keras tim, tiga tersangka tersebut atas nama TS, EA,dan IT dibawa pulang ke Indonesia," kata Dedi di Bandara Soetta, Sabtu (15/10).

Jenderal bintang dua itu mengatakan pengungkapan kasus tersebut sejatinya bermula dari penangkapan tiga tersangka pada 12 Agustus 2022 lalu. 

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Belum Ditahan di Polda Metro Jaya

Ketiga tersangka tersebut, yakni N, RS, dan MR.

Lalu, penyidik mengembangkan dan mendeteksi bahwa ada tiga DPO berada di luar negeri.

BACA JUGA: Mbak Mira Temukan Tulang Belulang Manusia di Rumah Kosong yang Hendak Disewa, Hiii

"Oleh karenanya, dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice," ujar Dedi.

Adapun hasil pemantauan bahwa ketiga DPO tersebut berada di Kamboja.

"Karenanya, penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak. Penyidik berkoordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian pihak KBRI dan Imigrasi. Langsung diamankan di Kamboja," tutur Dedi.

Dedi mengatakan penuntasan kasus judi merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas arahan Presiden Joko Widodo.

"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri sesuai perintah Bapak Presiden terkait kasus judi harus diberantas dengan tidak boleh ada keragu-raguan," kata Dedi. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler