jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap fakta menarik seputar pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curat) di Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa itu sendiri terjadi di depan Toko Sumber Jaya, Medan Satria, Bekasi pada Rabu (8/6).
BACA JUGA: Operasi Patuh Jaya 2022, Polisi Menyasar Pengendara yang Begini
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu MRR (21), RB (20), dan DAM (pelaku di bawah umur).
1. Pelaku Beraksi Hanya Mengambil Ponsel
BACA JUGA: Kombes Sambodo Peringatkan Pengendara di DKI
Kombes Zulpan mengatakan ketiga pelaku beraksi hanya mengincar ponsel.
"Khusus kelompok ini, memang memiliki keunikan. Jadi, tidak mengincar motor, tetapi mengincar lebih kepada ponsel," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).
BACA JUGA: Kendaraan Berpelat Khusus dan Rotator tidak Sesuai Peruntukan Bakal Ditindak Tegas
Menurut Zulpan, hal itu dilakukan para pelaku lantaran ponsel lebih cepat dijual di pasar elektronik.
"Menurut mereka ini lebih cepat dijual di pasar-pasar elektronik. Tanpa memerlukan kepemilikan, ini bisa dilempar dengan harga murah," kata Zulpan.
2. Tiga Kali Beraksi
Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui sudah tiga kali beraksi.
"Dari ketiga ini yang berhasil adalah yang terkahir ini," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan aksi pertama dan kedua para pelaku selalu gagal.
"Karena apa? Pada saat mau beraksi tiba-tiba ada orang datang ramai, dia tidak berani," ujar Zulpan.
3. Korban Sedang Makan Nasi Goreng
Bekas Kabid Humas Polda Sulsel itu mengatakan aksi terakhir pelaku saat korban sedang makan nasi goreng.
Konon, pelaku menodongkan senjata tajam jenis celurit, lalu mengambil barang berharga korban.
"Para pelaku mengambil barang-barang korban, baik orang yang sedang makan nasi goreng atau pun tukang nasi goreng juga diambil juga ponselnya," kata Zulpan.
Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di Citerep, Bogor pada 11 Juni 2022.
"Mereka semua sudah menjalani pemeriksaan dan status sudah dijadikan tersangka," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ketiganya, terancam 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Beber Kronologi Dugaan Pemukulan yang Dilakukan Iko Uwais
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama