3 Fakta Soal Laporan Shandy Purnamasari Terhadap Nikita Mirzani

Rabu, 07 September 2022 – 13:31 WIB
Pasangan Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari. Foto: Instagram/juragan_99

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram sekaligus pengusaha, Shandy Purnamasari melaporkan aktris Nikita Mirzani ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Istri Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana itu memolisikan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Dilaporkan Istri Juragan 99, Kasus Apa?

Berikut 3 fakta soal laporan Shandy Purnamasari terhadap Nikita Mirzani:

1. Konfirmasi.

BACA JUGA: Nathalie Holscher Kerap Bawa Adzam ke Lokasi Syuting, Begini Tanggapan Sule

Laporan Shandy Purnamasari terhadap Nikita Mirzani telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

Dia mengatakan laporan tersebut teregistrasi dalam nomor 0159/III/2022/Bareskrim per 31 Maret 2022.

BACA JUGA: Hotman Paris dan Razman Jalani Mediasi, Suasana Mencekam, Nyaris Cakar-cakaran

"Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul di Mabes Polri, Rabu (7/9).

2. Sumber masalah.

Menurut Nurul, Nikita Mirzani dilaporkan terkait unggahan di media sosialnya dalam kurun waktu 11 hingga 26 Maret 2022.

Nikita Mirzani mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan Juragan 99.

"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP," jelasnya.

3. Disangkakan.

Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.

Selanjutnya, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Nikita Mirzani juga disangkakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda Rp 4.500 atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler