jpnn.com, JAKARTA - Baru baru ini aktor Krisna Mukti terlibat masalah hukum.
Krisna Mukti dan beberapa orang lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Berikut fakta-fakta laporan yang dialamatkan kepada Krisna Mukti.
1. Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang
BACA JUGA: Krisna Mukti Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Sebegini Kerugian Korban
Krisna Mukti dan beberapa orang lainnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/6).
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut diketahui pelapor bernama Yeni Khaidir, sedangkan terlapor Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.
2. Kronologis
Laporan itu bermula saat pelapor, Krisna Mukti, dan beberapa rekannya mengikuti arisan pada 2018.
Kemudian, pada Januari 2021 arisan itu berhenti, tetapi masih menyisakan lima orang yang belum mendapatkan uang arisan.
"Sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan tersebut dengan total sekitar Rp 724.600.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Jumat.
3. Ancaman Hukuman
Adapun Krisna Mukti dan beberapa terlapor lainnya dilaporkan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. (mcr7/jpnn)
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Krisna Mukti Doyan Laki? Wulan Guritno Bicara Perselingkuhan
BACA JUGA: Ditanya Sejak Kapan Doyan Laki, Krisna Mukti Jawab Begini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisna Mukti: Banyak Banget yang Omong, Gue Enggak Pinjam Duit
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita