jpnn.com, PALEMBANG - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh selebritas TikTok, Lina Mukherjee memasuki babak baru.
Sejumlah fakta terbaru terkait kasus Lina Mukherjee pun telah diungkapkan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Lina Mukherjee Sampaikan Permintaan Maaf
Berikut 3 fakta terbaru kasus dugaan penistaan agama oleh Lina Mukherjee:
1. Lina Mukherjee tidak ditahan.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Akan tetapi, dia tidak ditahan pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam.
BACA JUGA: Lina Mukherjee Diperiksa Polisi Terkait Konten Makan Babi Sambil Baca Basmalah
2. Lina Mukherjee sakit.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengungkap alasan pihaknya tidak menahan Lina Mukherjee
Menurutnya, influencer itu menderita penyakit kronis.
"Tersangka kami tangguhkan dengan alasan tersangka mempunyai penyakit mag kronis," kata Kombes Pol Agung di Mapolda Sumsel, Kamis (4/5).
3. Lina Mukherjee bakal diperiksa kembali.
Lina Mukherjee masih harus menjalani pemeriksaan apabila dipanggil kembali oleh pihak penyidik.
"Apabila nanti dipanggil, maka tersangka wajib untuk hadir," tambahnya.
Diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca bismillah pada 27 April 2023.
Pemilik nama asli Lina Lutvia itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Lina Mukherjee dilaporkan advokat sekaligus pendakwah Ustaz M. Syarif Hidayat ke Polda Sumsel pada Rabu (15/3). (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi