3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY, Ini Dosanya

Selasa, 27 Agustus 2024 – 08:15 WIB
Gregorius Ronald Tannur (kanan), anak anggota DPR yang divonis bebas setelah menjalani sidang pembunuhan dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA/Didik Suhartono

jpnn.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, dipecat Komisi Yudisial (KY).

KY memberikan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.

BACA JUGA: Hakim PN Surabaya yang Berikan Vonis Bebas ke Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial

Ketiga hakim yang dipecat itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

BACA JUGA: Klarifikasi Adian Napitupulu soal Foto Anies Baswedan pakai Jas Merah

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2024).

Joko menjelaskan bahwa sidang pleno itu dilaksanakan pada Senin ini, tepat sebelum Komisi Yudisial mengikuti rapat bersama DPR RI.

BACA JUGA: Soal PDIP & Anies, Pelampiasan Dendam kepada Kubu Jokowi?

Rapat pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.

Joko lantas memaparkan sejumlah temuan terkait pelanggaran alias dosa ketiga hakim PN Surabaya tersebut.

Menurut Joko, para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Selain itu, para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," tuturnya.

Sementara itu. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa putusan bebas yang dilakukan oleh PN Surabaya kepada Ronald Tannur itu cukup fenomenal karena menyita perhatian publik.

Dia pun menilai bahwa KY juga telah bekerja maksimal terhadap adanya kasus pelanggaran kode etik itu. Namun, Habib ingin semestinya KY menjatuhkan pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

"Tetapi enggak apa-apa, pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial," kata Habiburokhman.(ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler