3 Hal Akan Diatur di PMA Pencegahan Terhadap Anak

Senin, 13 Januari 2020 – 05:22 WIB
Zainut Tauhid. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama akan segera menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam rapat terbatas untuk merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.

Menurut Wakil Menag Zainut Tauhid Sa'adi, penerbitan PMA tersebut sifatnya sangat mendesak mengingat sampai saat ini di lingkungan Kemenag belum ada regulasi yang mengatur masalah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA: Tiga Instruksi Jokowi Cegah Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Sementara kasus-kasus kekerasan terhadap anak setiap bulan frekuensinya semakin meningkat.

"Diharapkan dengan PMA tersebut dapat memberikan panduan kepada para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak," kata Zainut dalam pesan elektroniknya, Minggu (12/1).

BACA JUGA: 16 Dampak Kekerasan terhadap Anak

PMA tersebut setidaknya akan memuat tiga masalah. Pertama, mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat.

Kedua, membuat sistem layanan pengaduan terkait kasus-kasus anak.

BACA JUGA: Masinton Endus Upaya Tim KPK Mendiskreditkan PDIP

Ketiga, membangun sistem manajemen informasi penanganan kasus anak menuju penanganan yang lebih komprehensif.

"Kemenag akan menargetkan dalam waktu satu bulan PMA tersebut selesai, sehingga dapat segera disosialisasikan," ujar Zainut.

PMA akan lebih meprioritaskan pada aspek pencegahan. Aksi pencegahan dilakukan dengan berbagai model kampanye, model-model sosialisasi dan edukasi publik, yang bukan hanya menarik tapi memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak.

"Presiden sangat berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi terhadap masalah kekerasan anak, agar anak-anak Indonesia tumbuh menjadi pribadi unggul dan berkarakter," tandasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler