jpnn.com, JAKARTA - Oleh: Investment Specialist PT Panin Asset Management Yasmeen Danu
BACA JUGA: Fitur Baru di Upbit Mudahkan Transfer Kripto Aset Tanpa Biaya
Mata uang kripto alias crytocurrency adalah aset digital yang berfungsi sebagai mata uang yang memungkinkan penggunanya untuk bertransaksi secara langsung tanpa perantara perbankan atau pihak lainnya.
Mata uang kripto jadi fokus pembahasan ketika pada 2017 bitcoin memberikan imbal hasil tahunan 1.369 persen.
BACA JUGA: Upbit, Tawarkan Platform Bursa Tukar Kripto Aset yang Lebih Mudah di Indonesia
Sebuah angka yang sangat menggiurkan. Bitcoin diciptakan pada 2009 oleh sekelompok orang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto setelah krisis keuangan global 2008.
Bitcoin menggunakan teknologi rantai blok yang dikontrol bersama. Tanpa campur tangan bank sentral atau pemerintah negara mana pun.
BACA JUGA: Biido Tawarkan Kemudahan Transaksi Mata Uang Kripto
Saat ini ada lebih dari 2.000 mata uang kripto dan di Indonesia puluhan mata uang kripto aktif diperdagangkan.
Berdasar data Maret 2019, bitcoin, ethereum, ripple, dan EOS adalah mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia.
Mayoritas negara mengambil posisi netral dalam mengadopsi mata uang kripto.
Beberapa mata uang kripto diakui sebagai alat pembayaran yang dapat diperdagangkan, tetapi bukan sebagai mata uang resmi.
Sementara itu, Tiongkok, Rusia, Vietnam, dan beberapa negara Amerika Latin melarang penggunaan dan perdagangan mata uang kripto.
Sebab, volatilitas dan sifatnya yang tidak memenuhi aturan bank sentral dianggap dapat mengancam stabilitas moneter.
Hingga saat ini, Bank Indonesia menyatakan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah.
Namun, per Februari 2019 lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan mata uang kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Artinya, investor tidak dapat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto, tetapi dapat memperjualbelikannya di bursa berjangka.
Sebelum tergiur imbal hasilnya, berikut beberapa pertimbangan saat memutuskan adu untung di mata uang kripto.
Volatilitas
Bitcoin mencapai rekor harga tertinggi pada Desember 2017 ketika diperdagangkan di harga USD 19.497.
Namun, setelah itu, harga bitcoin terjun bebas dan pada 2018 memberikan kinerja tahunan minus 74 persen. Saat ini bitcoin diperdagangkan di harga USD 3.761.
Mata uang kripto lainnya cenderung memiliki jejak yang sama dengan bitcoin. Perubahan harga mata uang kripto murni ditentukan penawaran dan permintaan.
Regulasi.
Terbitnya peraturan tentang perdagangan mata uang kripto berpotensi membuat transaksi semakin marak.
Namun, hingga saat ini, belum ada bursa berjangka yang mengantongi izin resmi. Bappebti memberikan waktu setahun bagi penyelenggara transaksi mata uang kripto untuk melakukan penyesuaian dan mendapatkan izin.
Penyimpanan.
Seperti mata uang fisik, mata uang kripto membutuhkan tempat penyimpanan yang juga berbentuk digital. Dompet digital dapat diperoleh dengan mengunduh aplikasi secara gratis.
Namun, pengalaman menunjukkan bahwa beberapa bursa dan penyedia dompet digital mengalami masalah keamanan serius ketika situs mereka diretas. Imbal hasil masa lalu mata uang kripto memang menggiurkan.
Akan tetapi, masih minimnya regulasi dan perlindungan konsumen membuat mata uang kripto saat ini lebih cocok disebut spekulasi, bukan investasi. (jp/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Jadi Incaran Perdagangan Mata Uang Kripto
Redaktur : Tim Redaksi