jpnn.com, JAKARTA - Dalam tiga hari terakhir, ada dua aksi unjuk rasa memprotes kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim.
Pertama pada Senin (6/1), Nadiem Makarim didemo oleh Aliansi Mahasiswa Doktor Nusantara (AMDN) yang diketuai oleh Jasril Piliang.
BACA JUGA: Erick Thohir Segera Hubungi Nadiem Makarim
Kedua pada Rabu (8/1), Nadiem didesak gabungan pegiat nonformal untuk merevisi Perpres 82/2019 tentang Kemendikbud yang menghapus Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Dari dua demo tersebut, tidak terlihat Nadiem Makarim menemui para pengunjuk rasa. Melainkan diwakili oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Ade Erlangga Masdiana.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Menteri Nadiem Makarim Seputar Sistem Zonasi PPDB 2020
Bahkan pegiat pendidikan nonformal mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa kembali jika tidak ditemui Nadiem Makarim.
Ade Erlangga di Jakarta, Rabu (8/1) mengatakan demo diakui oleh hak konstitusi . Ia juga menegaskan pengunjuk rasa bisa menyampaikan aspirasi terkait apa yang mereka ingin keluhkan.
BACA JUGA: Amerika Serikat Keluarkan Peringatan, DPR Minta Indonesia Siaga
"Kemendikbud tidak menghapus direktorat pendidikan nonformal, melainkan dimasukkan ke dalam Direktorat SMK Ditjen Vokasi Kemendikbud," ujar Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang.
Terkait permasalahan yang dikeluhkan tidak transparannya seleksi Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) yang disampaikan AMDN, Chatarina mengatakan tidak mengetahui persoalan tersebut. Chatarina menegaskan tidak ada kaitannya dengan kebijakan Nadiem Makarim.
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Syaiful Huda, mengatakan bahwa itu sudah risiko sebagai menteri terkait protes yang dilontarkan masyarakat.
"Sudah risiko menjadi menteri apalagi menjadi Mendikbud," ujar Huda yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Huda memahami apa yang menjadi kegelisahan pegiat pendidikan nonformal, yang selama ini memiliki rumah dengan adanya Ditjen PAUD Dikmas dan digabung ke Ditjen Vokasi.
"Ini merupakan beban perubahan dari perubahan nomenklatur. Meski demikian, saya meminta Kemendikbud membuka ruang dialog terkait apa yang dikeluhkan pegiat pendidikan nonformal," jelas Huda.
Huda juga membuka ruang dialog pada pegiat pendidikan nonformal dengan menyediakan waktu untuk rapat dengar pendapat. Dalam waktu dekat, hal itu akan dilakukan DPR. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo