Penjelasan Terbaru Menteri Nadiem Makarim Seputar Sistem Zonasi PPDB 2020

Minggu, 29 Desember 2019 – 09:10 WIB
Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru). Untuk jalur zonasi, pemerintah menetapkan minimal 50 persen.

Dalam Permendikbud 44/2019 Pasal 14 menyebutkan jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Jalur zonasi juga termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. 

Pasal 14 juga mengatur tentang domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal 
pendaftaran PPDB.

"Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili," sebut Mendikbud Nadiem Makarim dalam Permendikbud 44/2019 yang diteken pada 10 Desember 2019.

Dalam PPDB jalur zonasi, sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.(esy/jpnn)

BACA JUGA: 2020, Penempatan Guru Menggunakan Sistem Zonasi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler