3 Ibu Rumah Tangga dan 2 Pria Sedang Asyik Bermain, Ada yang Datang, Bubar..

Selasa, 06 Juli 2021 – 21:18 WIB
Polisi memborgol para pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TARAKAN - Tiga ibu rumah tangga (IRT) tak berkutik saat didatangi petugas Jatanras Satreskrim Polres Tarakan. Bersamaan itu, dua pria yang ada di lokasi juga turut diangkut.

Kelima orang asal Kelurahan Juata Kerikil, Tarakan Utara, ditangkap lantaran bermain judi di rumah salah satu pelaku Jalan Aki Balak RT 2, sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat (2/7) lalu.

BACA JUGA: Ada Adegan Hancurkan Bangunan Mirip Kabah di Gim Fortnite, Sandiaga Uno Meradang

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, melalui KBO Satreskrim, Ipda Eka Vollyanto menjelaskan, para tersangka berinisial RS, IR, YN, RM dan LN.

Dari kelima pelaku yang diamankan, tiga di antaranya berstatus IRT.

BACA JUGA: Sepeda Motor Adu Banteng, Honda Scoopy Ringsek, Tantowi tak Tertolong

Pengungkapan perkara tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait kegiatan judi jenis joker yang dilakukan di rumah salah satu pelaku.

"Saat kami lakukan penggerebekan, mereka lagi asyik bermain judi. Akhirnya langsung kami geledah dan bawa ke polres," ujar Eka, Senin (5/7).

BACA JUGA: Warga Perumahan Papan Lestari Dibuat Geger, Lurah Sarbin Turun Tangan

Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengakui sedang bermain judi.

Pengakuan para pelaku juga terbukti saat polisi mendapati barang bukti yang terkait dengan judi. Di antaranya kartu remi serta uang tunai.

Dari masing-masing pelaku juga didapati sejumlah uang. Diduga uang yang dipegang oleh pelaku, akan digunakan untuk taruhan saat bermain kartu. Dari pelaku IR dan RS diamankan uang sebesar Rp 20 ribu.

"Dari YN didapati uang sebesar Rp 200 ribu, kemudian di tangan RM didapati uang tunai Rp 50 ribu dan dari LN sebesar Rp 50 ribu," ungkap dia.

Eka menegaskan, kelima pelaku sudah kerap kali bermain judi joker.

Selain itu, sudah sangat meresahkan warga sekitar. Sehingga warga sekitar kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.

Para pelaku kini dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3 juncto pasal 303 ayat 3 KUHP. Dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

"Para pelaku ada yang IRT. Mereka mengaku biasanya laki-laki yang main judi. Namun, mereka (IRT) saat itu dipanggil untuk ikut main judi juga," pungkas Eka. (sas/udi/rakyat kaltara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrakan Maut, Scorpio Hantam Supra Fit, Brak.., Kondisi Batam Mengenaskan


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler