jpnn.com, JAKARTA - Di saat kepolisian tengah berusaha keras memulihkan reputasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seolah lupa ada sejumlah perwira tinggi bermasalah yang sampai sekarang belum dipecat.
Parahnya lagi, para jenderal itu tersangkut kasus korupsi dan narkoba yang termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
BACA JUGA: Kapolri Turun Langsung Mengecek Pengamanan KTT G20, Habib Aboe: Patut Diapresiasi
Setidaknya ada dua perwira tinggi (pati) Polri yang belum dipecat karena perbuatan pidana yang dilakukannya, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Selain itu, ada mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus pemalsuan surat jalan terhadap terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
BACA JUGA: Habib Aboe Puji Kapolri Turun Langsung Mengecek Pengamanan KTT G20 Bali
Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, pucuk pimpinan di Kepolisian Republik Indonesia seharusnya peka dan adil dalam menindak anggota yang terlibat pidana.
Tentu, hal itu sejalan dengan janji Kapolri yang tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.
BACA JUGA: Risiko untuk Kapolri Jika Anak Perwira Polri Penganiaya Calon Taruna Akpol Tak Diproses
“Kapolri harus memperlakukan pada semua anggotanya dengan perlakuan yang sama dan adil,” kata Fickar saat dihubungi wartawan pada Senin (21/11).
Maka dari itu, Fickar meminta Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, Kapolri belum memecat Irjen Napoleon Bonaparta, Brigjen Prasetijo dan Irjen Teddy Minahasa. Sedangkan, Kapolri sudah pecat Brigjen Hendra Kurniawan dan lainnya.
“Jadi masyarakat perlu mengingatkan Kapolri terhadap beberapa oknum yang sudah jelas-jelas melakukan kesalahan, apalgi sudah ada putusan pengadilan untuk nemutuskan dan memperlakukan sama pada seluruh oknum polisi yang melakukan kesalahan sebagaimana disebut diatas,” jelas dia.
Menurut dia, memang Polri memiliki mekanisme dan prosedur untuk melakukan sidang disiplin atau etik terhadap seorang anggotanya yang melakukan tindak pidana. “Nah, sidang etik ini yang biasanya memberhebtikan dahulu, sehingga ketika di sidang pengadilan sudah tidak berstatus polisi,” ungkapnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif