jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) bekerja sama dengan para ahli obat-obatan dan aparat Kepolisian akan melakukan penertiban beredarnya beberapa obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Selain bekerja sama dengan para pakar obat-obatan, Pemkot Palembang juga menggandeng Tim dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinkes kota.
BACA JUGA: IAI Jamin Apotek tak Lagi Jual Obat Sirop yang Dilarang Kemenkes dan BPOM
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, bahwa peredaran beberapa obat sirop untuk anak saat ini menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
"Ya ada 102 obat-obatan yang masih dikaji ulang peredarannya, selain itu juga ada tiga obat yang tidak boleh beredar di kalangan masyarakat atau di Apotek. Untuk tiga obat yang sudah kami hentikan peredarannya belum bisa kami rilis karena masih dalam penilitian oleh Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," kata Fitri saat memimpin rapat di kantor Litbang Bapeda Kota Palembang, Senin (24/10).
BACA JUGA: Usut Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Cek Hasil Laboratorium Obat Sirop
Fitri mengungkap dampak dari obat tersebut, ada empat anak yang mengalami gagal ginjal dan satu meninggal.
"Ini menjadi perhatian kami jangan sampai ada lagi kasus baru yang timbul. Maka dari itu langkah percepatan sudah kami ambil dengan melakukan pertemuan bersama beberapa pakar obatan, apoteker serta dari pihak kepolisian," kata Fitri.
Penertiban ini lanjut Fitri, berdasarkan instruksi BPOM Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan yang telah melarang bahkan menghentikan peredarannya dikalangan masyarakat.
"Kami bersama IDAI juga sepakat untuk tidak mengeluarkan resep obat sirop sampai masalah ini ada arahan lebih lanjut dari Kemenkes," tegas Fitri.
Fitri bersama tim juga akan melakukan monitor sidak bersama BPOM guna mengantisipasi obat-obatan tersebut agar tidak beredar di Apotek dikalangan masyarakat. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati