IAI Jamin Apotek tak Lagi Jual Obat Sirop yang Dilarang Kemenkes dan BPOM

Senin, 24 Oktober 2022 – 19:05 WIB
Karyawan mengumpulkan sejumlah obat sirup yang mengandung parasetamol pada salah satu minimarket di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang sejumlah obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) untuk beredar di apotek.

Berdasarkan standar baku nasional, ambang batas aman yang ditoleransi terkait cemaran EG maupun DEG ialah 0,5 mg/kilogram berat badan per hari.

BACA JUGA: 5 Obat Sirup Dilarang BPOM, Cek Disini, Bunda

Hal ini merupakan imbas dari maraknya penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak akibat kandung EG.

Menanggapi hal ini, Juru bicara Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada apoteker di seluruh Indonesia untuk tak meresepkan semua obat yang dilarang BPOM dan Kemenkes.

BACA JUGA: DPW PPP Kalsel Mantap Usung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024

“Tidak diedarkan oleh apotek sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Keri saat dihubungi JPNN.com, Senin (24/10).

Menurut dia, untuk saat ini para apoteker tak meresepkan obat sirop dan diganti sementara dengan tablet hingga kapsul.

BACA JUGA: BPOM Perbarui Daftar Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, Ada 3, Ini Daftarnya

“Kami mengikuti arahan kemenkes berdasarkan hasil review BPOM ini yang dapat menjadi acuan untuk pelayanan obat di apotek,” kata dia.

Adapun, dikutip dari website resmi BPOM, obat sirop yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut, di antaranya:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (mcr4/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler