3 Kafe di Ibu Kota Disegel Akibat Melanggar Prokes, Ini Daftarnya

Minggu, 13 Juni 2021 – 12:28 WIB
Suasana kafe Bengkel Space yang padat pengunjung saat dilakukan inspeksi oleh personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada Minggu dini hari. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga kafe di kawasan DKI Jakarta disegel aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Tiga kafe itu disegel akibat diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait jam operasional dan jumlah pengunjung.

BACA JUGA: Satpol PP Segel Permanen Kafe RM, Lokasi Penembakan oleh Bripka CS

Adapun tiga kafe yang disegel tersebut yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD.

"Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Minggu (13/6).

BACA JUGA: Keluarga Diduga Langgar Protokol Kesehatan di Malaysia, Atta Halilintar Bilang Begini

Sesuai ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro, kata Mukti, batas jam operasional kafe, bar, dan restoran adalah pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Tadi kami lihat banyak sekali pengunjungnya. Jadi, saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka Covid-19 yang meningkat," ungkap Mukti.

BACA JUGA: Viral Restoran Jual Makanan Tak Sesuai Harapan Pembeli, Ternyata Begini Bentuk Bangunannya

Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta tersebut, ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi.

Sebanyak 20 kafe tersebut ditemukan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan tutup pada pukul 21.00 WIB.

"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang anda usaha tetapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," pungkasnya. (antara/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler