jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat menyegel permanen Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan oleh oknum anggota polisi pada Kamis (25/2). Kafe RM ini berlokasi di wilayah Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat,
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan secara permanan Kafe RN dilakukan hari ini Jumat (26/2).
"Hari ini kami melakukan penutupan permanen (Kafe RM)," kata Tamo dalam keterangannya, Jumat.
Menurut Tamo, penyegelan permanen dilakukan karena Kafe RM sudah melanggar aturan PSBB sebanyak tiga kali.
BACA JUGA: Info Terbaru soal Kafe RM Cengkareng Lokasi Penembakan Bripka CS
Pelanggaran pertama dan kedua dilakukan pada awal Oktober 2020.
"RM Kafe ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran, pertama itu 5 Oktober 2020 kami lakukan penutupan 1x24 jam, kemudian terjadi lagi pelanggaran pada tanggal 12 Oktober 2020 kami kenakan denda administrasi termasuk penutupan 3x24 jam jadi kita lakukan denda administrasi dan pemilik RM Kafe membayar Rp 5 juta," ujar Tamo.
BACA JUGA: Hukuman Berat Menanti Bripka Cs Pelaku Penembakan di Cengkareng
"Hari ini kami menyaksikan ada pelanggaran kemarin termasuk jam tutupnya, jadi karena sudah tiga kali maka sesuai dengan Pergub 3 tahun 2021 pasal 28 kami lakukan penutupan, jadi hari ini kami melakukan penutupan," sambung Tamo.
Diketahui, oknum polisi yang berdinas di Polsek Kalideres berinisial Bripka CS menembak empat orang di Kafe RM, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.
Tiga korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan Kafe RM berinisal S, pramusaji berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M.
Satu korban inisial HA, yang adalah manajer Kafe RM. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi