jpnn.com, SAMARINDA - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Kalimantan Timur terus melakukan pengembangan perkara video adegan dewasa siswi SMA yang sempat viral di aplikasi pesan WhatsApp.
Dari penyidikan, terungkap bila ajakan berhubungan yang dilakukan RA, aktor pria yang ada dalam video berdurasi 5 menit itu dilakukan lebih dari tiga kali.
BACA JUGA: Ajak Bercinta Anak di Bawah Umur, Aktor Pria Dipolisikan
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Bunga Tri Yulitasari kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group) mengatakan, RA mengajak NA yang saat itu masih berstatus pelajar di salah satu SMA favorit di Samarinda berhubungan badan lebih tiga kali.
“Mulai di hotel hingga di mobil,” kata Bunga.
BACA JUGA: Berkerudung, Korban Video Adegan Dewasa Siswi Diperiksa
Saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah AB (18), MR (18), dan HR (19). Ketiga tersangka ini merupakan rekan, RA.
Polisi juga menelusuri laporan keluarga NA, wanita yang bersama RA dalam video panas tersebut pada Minggu (26/11) lalu.
BACA JUGA: Remuk Hati Lihat Video Dewasa Istri Bersama Oknum TNI
Keluarga NA mengadukan RA atas tuduhan menggauli anak di bawah umur. Sebab saat peristiwa itu terjadi, NA belum cukup umur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan untuk mengambil keterangan RA sebelum memutuskan apakah layak ditetapkan tersangka.
“Dipanggil dulu, diperiksa, selanjutnya baru digelarkan perkaranya,” sebut Sudarsono.
Dalam pengembangan perkara, MR bertugas mengambil ponsel saat RA dirawat di rumah sakit. Sekitar pukul 02.00 WIB ponsel RA berpindah tangan ke rekannya.
Dari penelusuran Kaltim Post, video tersebut dibuat saat kedua remaja masih berstatus pelajar SMA. Rekaman diambil di sebuah hotel bintang empat di Samarinda. (jpnn/prokal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Video Siswi Cantik Beradegan Dewasa
Redaktur : Tim Redaksi