3 Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Kini Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juli 2024 – 05:05 WIB
Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/12). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).

BACA JUGA: Irish Bella Doakan Ammar Zoni Bisa Sembuh Setelah Rehabilitasi

Dalam sidang yang digelar secara e-court itu, JPU menuntut Ammar Zoni dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dipotong masa tahanan," kata Azam Akhmad Akhsya dari JPU.

BACA JUGA: 3 Kali Ditangkap Akibat Narkoba, Ammar Zoni Akan Kembali Direhabilitasi

Adapun JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara lantaran Ammar Zoni memberikan modal Rp 50 juta kepada terdakwa Akri untuk bisnis jual beli narkoba.

Mantan suami Irish Bella itu membantah telah memberikan modal untuk bisnis terlarang itu kepada Akri.

BACA JUGA: Ini Alasan Pihak Ammar Zoni Kembali Ajukan Rehabilitasi

Sementara itu, Akri dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh JPU.

Terkait tuntutan tersebut, Ammar Zoni menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum," ucap Ammar Zoni.

Diketahui, Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Terakhir, dia diciduk pihak Polres Metro Jakarta Barat di kawasan, Tangerang Selatan pada Desember 2023.

Ammar Zoni diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket ganja. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler