3 Kali tidak Memenuhi Panggilan, Sekda SBT Masuk DPO Kejati

Rabu, 20 Maret 2024 – 19:40 WIB
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, SH. MH. (20/3) (ANTARA/HO/Kejati Maluku)

jpnn.com - AMBON - Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, berinisial JK, dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku.

Hal itu dilakukan setelah JK tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Sempat jadi DPO, 1 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Polisi

Yang bersangkutan sudah berulang kali dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku.

"JK telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejati Maluku dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021, namun (JK) tidak memenuhi panggilan," kata Pelaksana Tugas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Kamis (20/3).

BACA JUGA: DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen

Menurut dia, panggilan ketiga dilayangkan kepada tersangka JK untuk diperiksa pada Selasa (19/03).

Namun, JK tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan ataupun alasan yang jelas.

BACA JUGA: Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 1 Tahun Penjara

Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka penyidik menetapkan JK masuk DPO Kejati Maluku.

"Selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," ungkapnya.

Untuk diketahui, nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 28.839.458.913.

Anggaran ini diperuntukkan bagi belanja langsung (belanja pegawai) dan belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa).

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara Rp 2.582.035.800, dalam pengelolaan anggaran tersebut. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler