3 Kapolda Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Kompolnas: Ada Baiknya Didalami

Kamis, 08 September 2022 – 18:38 WIB
Ferdy Sambo & Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyarankan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengusut isu keterlibatan tiga kapolda dalam skenario Ferdy Sambo.

Tiga kapolda berpangkat inspektur jenderal atau irjen tersebut masing-masing berinisial FI, NA, dan PP.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fakta Ruang Rahasia Ferdy Sambo, Pimpinan KPK Buka-bukaan, Ada Pemeriksaan 11 Jam

Konon tiga kapolda itu mendukung skenario rancangan Ferdy Sambo tentang kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebabkan baku tembak.

Menurut Albertus, hal itu perlu diusut agar isu tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

BACA JUGA: Perdi Sambo, Sang Ayah Berharap Jadi Jenderal Bukan Pembunuh

"Agar informasi tersebut tidak menimbulkan spekulasi, ada baiknya Timsus mendalaminya," kata Albertus dalam pesan singkat kepada JPNN.com, Rabu (7/9) malam.

Saat disinggung apakah Kompolnas bakal mengirim surat kepada Mabes Polri, Albertus menjawab diplomatis.

BACA JUGA: Begini Persekongkolan Kombes Agus Nurpatria dengan Ferdy Sambo, Oalah

Sebab, kata dia, isu keterlibatan tiga kapolda itu, baru mendapatkan informasi dari media.

"Kompolnas belum melakukan secara tertulis, karena informasinya juga dari berita yang beredar. Nanti, kami diskusikan dahulu dengan komisioner yang lain," kata Albertus.

Kendati demikian, kata dia, Kompolnas tetap menunggu hasil pendalaman Timsus.

Pasalnya, kata dia, Kompolnas tidak memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus.

"Kompolnas hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan klarifikasi. Karena data valid belum ada, kami belum bisa komentar lebih jauh," tutur Albertus.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menepis dugaan keterlibatan tiga kapolda itu.

Bantahan itu didasarkan pada perkembangan penanganan perkara oleh Tim Khusus (Timsus) Polri pimpinan Komjen Agung Budi Maryoto.

"Sampai saat ini tidak ada informasi dari timsus," kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (6/9).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 itu menjelaskan Timsus Polri tengah fokus melengkapi berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kasus itu melibatkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, penyidik melimpahkan berkas perkara kelima tersangka itu ke kejaksaan. Namun, kejaksaan meminta penyidik melengkapi berkas perkara tersebut.

"Timsus fokus pada penuntasan berkas perkara Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana, red) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menegaskan penyidik juga sedang berupaya merampungkan berkas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kematian Brigadir J.

Timsus Polri menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan.

"Berkas perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka," tutur Dedi Prasetyo. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler