Begini Persekongkolan Kombes Agus Nurpatria dengan Ferdy Sambo, Oalah

Rabu, 07 September 2022 – 20:32 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal dosa Kombes Agus Nurpatria yang dipecat dari Polri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria dipecat dari Korps Bhayangkara melalui sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Rabu (7/9).

Namun, eks anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu juga mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut.

BACA JUGA: Santri Gontor Meninggal Dianiaya, Luqman Hakim Angkat Bicara

Kombes Agus merupakan satu dari tujuh tersangka perkara obstruction of justice dalam penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan sejumlah peran Kombes Agus dalam persekongkolan dengan Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Giliran Kombes Agus Nurpatria Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Di antaranya, Kombes Agus merusak CCTV yang ada di Pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga Barat, dekat lokasi penembakan Brigadir J.

"Yang kedua, di dalam melaksanakan olah TKP, dia juga tidak profesional," kata Irjen Dedi.

BACA JUGA: Reza Sebut Lie Detector Tidak Mendeteksi Kebohongan, Sentil Omongan Kapolri

Menurut Jenderal bintang dua itu, Kombes Agus juga melakukan pemufakatan jahat dengan enam tersangka lain guna menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

"Semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan (dipecat alias PTDH, red)," tutur Dedi Prasetyo.

Dalam perkara obstruction of justice di kasus Brigadir J, Kombes Agus diduga melanggar Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1.

Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

BACA JUGA: Tak Terima Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding

Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni.

Berikutnya, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Tiga di antara tujuh tersangka itu sudah lebih dahulu disidang etik, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler