3 Kebijakan Pemerintah untuk Honorer K2

Sabtu, 21 September 2019 – 08:27 WIB
Rakernas honorer K2 yang digelar PHK2I dihadiri perwakilan dari berbagai daerah. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer K2 masih tetap pada tiga opsi. Pertama, ikut tes CPNS bagi honorer K2 berusia 35 tahun ke bawah dan sesuai formasi jabatan.

Kedua, kalau tidak lulus bisa ikut tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Bagi honorer K2 tua ( di atas 35 tahun) dan sesuai formasi jabatan diarahkan ikut tes PPPK. Ketiga, bila tidak lulus tes CPNS maupun PPPK, honorer K2 dikembalikan ke daerah sebagai pemberi kerja.

BACA JUGA: Kenaikan Gaji Guru Honorer Terganjal Pemda

"Sampai saat ini masih pada tiga opsi tersebut. Belum ada perkembangan apa-apa. Pilihannya ya tes CPNS atau PPPK atau dikembalikan ke daerah," kata Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK Agus Sartono usai memberikan orasi ilmiah berjudul Bisnis Digital: Tren dan Perubahan Lanskap Keuangan di rapat senat terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-64 Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (19/9).

Prof Agus yang juga guru besar di FEB UGM ini menambahkan, tiga kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI. Untuk opsi satu dan dua sudah dijalankan. Sedangkan opsi ketiga belum karena untuk PPPK masih berproses.

BACA JUGA: Data Honorer K-2 yang Diragukan Masih Diproses

"Memang dari 439 ribuan honorer K2, baru sekitar 58 ribu yang terakomodir (8 ribuan CPNS, 50 ribuan PPPK tahap I). Ini akan diselesaikan bertahap sampai 2024," ucapnya.

Setelah 2024, lanjut Agus, tidak ada lagi honorer. Kalaupun ada yang belum terselesaikan, diserahkan ke pemda. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Revisi UU ASN Sulit Diharapkan, Saatnya Honorer K2 Fokus Perjuangkan Keppres


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler