jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengamankan tiga pelaku pencurian bermodus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) pada sejumlah toko di Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan ketiga pelaku berinisial FAI, WS, dan HR diancam pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana terkait kasus penipuan dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun.
BACA JUGA: Polisi Gulung 3 Pelaku Penipuan Modus Ganjal ATM
"Ada empat pelaku yang bekerja sama melakukan aksi ini, kami baru menangkap serta menahan tiga pelaku dan satu orang lagi masih dalam proses pengejaran," kata Binsar, Kamis.
Dia mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan kepala toko berinisial CC melaporkan kejadian yang terjadi di toko pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur
Para pelaku diam di depan toko seperti melihat keadaan sekitar, lalu setelah itu mereka masuk ke dalam toko dan mengantre di mesin ATM dalam toko.
Menurut dia, saksi ini merasa curiga dan memberi tahu karyawannya yang sedang membersihkan kaca untuk memperhatikan dari luar.
Selanjutnya, saat para pelaku sedang mengganjal ATM dan setelah melakukan aksi tersebut, karyawan toko langsung meneriaki para pelaku dan mereka berusaha kabur.
"Tiga pelaku ditangkap warga bersama kepolisian dan satu orang berhasil kabur. Mereka dibawa ke mapolsek bersama barang bukti berupa 10 kartu ATM yang digunakan menjalankan aksi penipuan tersebut," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti